Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Daftar SMP PPDB Surakarta 2023: Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi

Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 jenjang SMP, Jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi dibuka, simak batas waktunya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Tata Cara Daftar SMP PPDB Surakarta 2023: Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi
ppdb.surakarta.go.id
PPDB Surakarta Jalur Zonasi dibuka. Simak jadwal dan alurnya di sini. Login ke ppdb.surakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara hingga syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surakarta 2023, untuk jenjang SMP.

PPDB Surakarta 2023 jenjang SMP ini dibuka untuk jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran mulai Selasa (4/7/2023).

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lewat link ppdb.surakarta.go.id.

Berikut tata cara Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 jenjang SMP jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi:

Pendaftaran SD PPDB Kota Surakarta 2023 dibuka hari ini, Selasa 4 Juli 2023. Segera daftar melalui laman ppdb.surakarta.go.id.
Pendaftaran SD PPDB Kota Surakarta 2023 dibuka hari ini, Selasa 4 Juli 2023. Segera daftar melalui laman ppdb.surakarta.go.id. (ppdb.surakarta.go.id.)

Baca juga: Pendaftaran PPDB SD Surakarta 2023 Dibuka, Klik ppdb.surakarta.go.id

Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 jenjang SMP jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi dilakukan mulai Selasa hingga Jumat, 4-7 Juli 2023.

Waktu pendaftaran online dilakukan hingga pukul 15.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Berkas Persyaratan

- Jalur zonasi reguler: fotocopy ijazah SD, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, dan fotocopy kartu identitas anak (KIA) jika ada.

Berkas tersebut dimasukkan dalam map berwarna kuning dan digunakan untuk verifikasi saat pendaftaran.

- Jalur prestasi: surat keterangan kepala sekolah yang menerangkan nilai rata-rata kelulusan tertinggi di sekolah, surat keterangan dari kepala sekolah untuk calon peserta didik di luar Kota Surakarta, surat keterangan konversi nilai piagam penghargaan kejuaraan, fotocopy ijazah SD, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, dan fotocopy kartu identitas anak (KIA).

Berkas persyaratan ini dimasukkan dalam map berwarna biru dan diserahkan ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: fotocopy ijazah SD, fotocopy surat keputusan atau surat penugasan orang tua dari atasan instansi yang bersangkutan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, dan fotocopy kartu identitas anak (KIA).

Berkas ini dimasukkan dalam map berwarna hijau dan diserahkan ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas