Pendaftaran PPDB Kota Cirebon 2023 SMP Tahap 2: Syarat, Cara Daftar, Jadwal
Pendaftaran PPDB Kota Cirebon 2023 SMP tahap 2: jalur zonasi, prestasi lomba, rapor, afirmasi, perpindahan tugas. Cek syarat, cara daftar dan jadwal.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
- selanjutnya Dinas membuat surat permohonan rekomendasi izin belajar bagi CPDB kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri
- permohonan surat permohonan rekomendasi izinbelajardisampaikan oleh Dinas kepada direktur jenderal PendidikanAnak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca juga: Kapan Hasil Seleksi PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Diumumkan? Ini Jadwalnya
Syarat Khusus:
1. Jalur Zonasi:
- Fotocopy KK dan menunjukkan dokumen aslinya, yang diterbitkan oleh Dispendukcapil setempat, paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB
2. Jalur Prestasi Kejuaraan:
Fotocopy sertifikat/piagam penghargaan dan menunjukkan aslinya, dengan kriteria sertifikat/piagam:
a. Jalur prestasi kejuaraan akademik:
- Juara 1 Kejuaraan Olimpiade Sains Nasional (OSN)/lomba Sains Tingkat Kota
- Juara 1, 2, 3 Kejuaraan Olimpiade Sains Nasional (OSN)/lomba Sains Tingkat Provinsi
- Juara 1, 2, 3, 4 Kejuaraan Olimpiade Sains Nasional (OSN)/lomba Sains Tingkat Nasional
b. Jalur prestasi kejuaraan olahraga:
- Juara 1, 2, 3 Kejuaraan Pekan Olahraga Kota (POPKOTA) / Wilayah (POPWIL) / Daerah (POPDA) / Nasional (POPNAS)
- Juara 1, 2, 3 Kejuaraan O2SN Kota Cirebon / Jawa Barat / Nasional
- Juara 1 Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Kota yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Olahraga atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
- Juara 1, 2 Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Wilayah
- Juara 1, 2, 3 Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Provinsi dan Nasional
- Atlet yang bersekolah di luar Kota Cirebon dan memiliki prestasi minimal Juara 3 Provinsi
c. Jalur prestasi kejuaraan di bidang seni:
- Juara 1 lomba Seni (tari, suara, lukis, kriya, teater) Musabaqoh Tilawati Qur'an, Puisi, Marching Band, dan Literasi) Tingkat Kota yang diadakan oleh Pemerintah Daerah/Kementerian Agama
- Juara 1, 2, 3 dalam lomba seni Tingkat Provinsi
- Juara 1, 2, 3, 4 dalam lomba seni Tingkat Nasional oleh Kemendikbud
d. Jalur prestasi kejuaraan bidang pramuka: