Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK Tujuan, Simak Ketentuannya

Berikut cara daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK tujuan bagi calon siswa yang lolos, simak ketentuan dalam SOP PPDB Jabar 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK Tujuan, Simak Ketentuannya
SOP PPDB Jabar 2023
Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 - Berikut cara daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK tujuan bagi calon siswa yang lolos, simak ketentuan dalam SOP PPDB Jabar 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK tujuan bagi calon siswa yang lolos.

Jadwal daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK tujuan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (10/7/2023) sampai Rabu, 12 Juli 2023.

Calon siswa dapat menyimak cara daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK tujuan dengan menyimak beberapa ketentuan dalam SOP PPDB Jabar 2023.

Sebelum melakukan daftar ulang sebaiknya menyimak pengumuman hasil seleksi Jabar 2023 Tahap 2 untuk SMA dan SMK yang diumumkan secara online melalui pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id.

Jika calon siswa SMA dan SMK yang dinyatakan lolos pada pengumuman hasil seleksi dapat melaksanakan daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di sekolah tujuan.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Sulsel 2023 Tahap 3 Jalur Prestasi Akademik SMA dan SMK di ppdb.sulselprov.go.id

Simak beberapa ketentuan dalam daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK tujuan, mengutip SOP PPDB Jabar 2023.

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK Tujuan

Berita Rekomendasi

Proses daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 dilakukan secara daring, atau melalui media sosial (WhatsApp) yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima.

Jadwal dan cara daftar ulang sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di Website PPDB.

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Bagi calon siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada SOP sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB.

Jika pendaftaran secara online (daring) terkendala, daftar ulang secara luring di sekolah tujuan dengan cara sebagai berikut:

a. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas