Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2, Beserta Dokumen Persyaratannya

Simak cara daftar ulang dan dokumen persyaratan pada PPDB Jabar 2023 tahap 2 yang dilaksanakan pada 11-12 Juli 2023 secara daring maupun luring.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2, Beserta Dokumen Persyaratannya
website ppdb Jabar
Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Barat (Jabar) 2023 - Simak cara daftar ulang dan dokumen persyaratan pada PPDB Jabar 2023 tahap 2 yang dilaksanakan pada 11-12 Juli 2023 secara daring maupun luring. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar ulang bagi calon peserta didik PPDB Jabar 2023 tahap 2 yang lolos.

Daftar ulang PPDB Jabar 2023 tahap 2 dapat dilaksanakan pada 11-12 Juli 2023.

Diketahui, hasil seleksi PPDB Jabar 2023 tahap 2 telah diumumkan pada, Senin (10/7/2023) melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/.

Pada PPDB Jabar 2023 tahap 2 ini terdapat jalur Zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Rapor untuk SMK.

Daftar ulang PPDB Jabar 2023 tahap 2 ini dilakukan secara online melalui WhatsApp yang dapat diakses oleh semua calon peserta didik pada SOP PPDB sekolah.

Bagi calon peserta didik yang lolos, namun tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2
Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 (SOP PPDB Jabar 2023)

Baca juga: Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar SMA dan SMK Tahap 2, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Dihimpun dari laman PPDB Jabar 2023, daftar ulang juga dapat dilakukan secara offline ke sekolah penerima dengan membawa beberapa dokumen yang ditentukan satuan pendidikan, antara lain:

Berita Rekomendasi

- Cetak bukti tanda terima dari situs PPDB Jawa Barat 2023 setelah pengumuman.

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah (asli dan fotocopy)

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli dan fotocopy)

- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)

- KTP (asli dan fotocopy)

- Buku rapor semester 1 sampai 5 (asli dan fotocopy)

- Surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas