Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar SMA dan SMK Tahap 2, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Daftar ulang PPDB Jabar untuk jenjang SMA dan SMK Tahap 2 dimulai pada hari ini, 11 Juli 2023, simak syarat, cara dan juga ketentuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar SMA dan SMK Tahap 2, Ini Ketentuan dan Tata Caranya
ppdb.jabarprov.go.id
Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 - Daftar ulang PPDB Jabar untuk jenjang SMA dan SMK Tahap 2 dimulai pada hari ini, 11 Juli 2023, simak syarat, cara dan juga ketentuannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat, cara, dan ketentuan daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK Tahun 2023.

Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat kini telah memasuki tahap 2, dan sudah sampai pada tahap pelaksanaan Daftar Ulang.

Mengutip dari ppdb.jabarprov.go.id, daftar ulang ini diperuntukkan bagi siswa yang dinyatakan lolos pada seleksi tersebut.

Setelah pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 disampaikan pada kemarin Senin (10/7/2023), kini para peserta pendaftaran yang dinyatakan lolos bisa segera melakukan daftar ulang.

Daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 jenjang SMA dan SMK dibuka pada hari ini, 11 Juli 2023, hingga 12 Juli 2023.

Terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipahami oleh para peserta PPDB.

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMA NTB 2023 Jalur Zonasi, Simak Ketentuannya

Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2

BERITA REKOMENDASI

- Cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online

- Cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman

- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

- Dokumen persyaratan asli:

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (fotocopy legalisir dan menunjukkan aslinya)


b. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (fotocopy dan menunjukkan aslinya)

c. Kartu Keluarga, minimal diterbitkan satu tahun sebelum mendaftar PPDB (fotocopy dan menunjukkan aslinya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas