Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Pengumuman PPDB Kabupaten Bandung 2023 SD di ppdb.bandungkab.go.id

Cara cek pengumuman PPDB Kabupaten Bandung 2023 TK SD di laman ppdb.bandungka.go.id dan cara daftar ulang atau lapor diri pada 13-15 Juli 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Cek Pengumuman PPDB Kabupaten Bandung 2023 SD di ppdb.bandungkab.go.id
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi siswa SD sekolah - Berikut ini cara cek pengumuman PPDB Kabupaten Bandung 2023 SD. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pengumuman PPDB Kabupaten Bandung 2023 jenjang SD.

Pengumuman ini dapat diakses melalui laman ppdb.bandungkab.go.id pada 12 Juli 2023.

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang sesuai jadwal pada 13-15 Juli 2023.

Calon peserta didik bersama orang tua/wali kemudian menyerahkan berkas daftar ulang ke sekolah yang didaftari.

Selengkapnya, simak cara cek pengumuman PPDB Kabupaten Bandung 2023 SD di bawah ini.

Baca juga: Jadwal Daftar Ulang PPDB SMP Kota Bogor 2023 Jalur Zonasi, Simak Persyaratannya

Cara Cek Pengumuman PPDB Kabupaten Bandung 2023 SD:

1. Akses laman ppdb.bandungkab.go.id

BERITA REKOMENDASI

2. Pada halaman utama, klik menu "Hasil Seleksi"

3. Kemudian, pilih "SD"

4. Klik "Jalur"

5. Anda akan melihat daftar SD, lengkap dengan hasil penerimaan peserta didik baru

6. Klik "Detail" untuk melihat rincian nama-nama siswa sesuai SD.


Cara Daftar Ulang PPDB Kabupaten Bandung 2023 SD:

ilustrasi siswa
ilustrasi siswa (Freepik)

Baca juga: Cek Pengumuman PPDB Depok 2023 SMP Jalur Zonasi di depok.siap-ppdb.com dan Lapor Diri

Daftar ulang ini dilakukan secara offline dengan mendatangi sekolah yang didaftari.

Tanggal daftar ulang PPDB Kabupaten Bandung 2023 SD adalah 13-15 Juli 2023.

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang

3. Pelaksanaan daftar ulang tidak dipungut biaya

4. Penetapan SPP dan biaya lainnya bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan harus melalui rapat dengan orang tua/wali siswa

5. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan diwajibkan menerima calon peserta didik dari keluarga miskin minimal 10 persen (sepuluh persen) dari jumlah calon peserta didik yang diterima dengan fasilitas bebas biaya dan/atau keringanan biaya.

6. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- menunjukkan kartu pendaftaran asli

- menunjukkan bukti tanda diterima; dan

- persyaratan lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Bandung 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas