Syarat dan Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Dibuka Mulai 13 Juli 2023
Berikut syarat dan cara daftar ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi.
Hasil seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi telah diumumkan pada hari ini, 12 Juli 2023.
Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, maka wajib mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahap selanjutnya setelah diterima adalah Daftar Ulang.
Daftar ulang dilaksanakan secara online terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan secara offline di sekolah tujuan.
Baca juga: Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan
Syarat Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023
Mengutip dari Juknis PPDB SMP Sragen 2023, berikut syarat daftar ulang:
- Foto copy ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
- Foto copy akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Foto copy Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
- Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki);
- Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik
Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi