Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Dibuka Mulai 13 Juli 2023

Berikut syarat dan cara daftar ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Dibuka Mulai 13 Juli 2023
ppdb.sragenkab.go.id
Hasil Seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi. Berikut syarat dan cara daftar ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi.

Hasil seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi telah diumumkan pada hari ini, 12 Juli 2023.

Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, maka wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahap selanjutnya setelah diterima adalah Daftar Ulang.

Daftar ulang dilaksanakan secara online terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan secara offline di sekolah tujuan.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan

Syarat Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023

Mengutip dari Juknis PPDB SMP Sragen 2023, berikut syarat daftar ulang:

Rekomendasi Untuk Anda

- Foto copy ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;

- Foto copy akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

- Foto copy Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB;

- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;

- Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki);

- Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik

Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi

1. Akses laman ppdb.sragenkab.go.id

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas