Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik banten.siap-ppdb.com untuk Daftar Ulang PPDB Banten, Ditutup Besok 14 Juli 2023

Segera daftar ulang PPDB Banten 2023 di laman banten.siap-ppdb.com. Akan ditutup besok Jumat (14/7/2023) pukul 14.00 WIB.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Klik banten.siap-ppdb.com untuk Daftar Ulang PPDB Banten, Ditutup Besok 14 Juli 2023
Instagram @dindikbudprovbanten
Daftar ulang PPB Banten 2023 untuk jenjang SMA/SMK dapat dilakukan di laman https://banten.siap-ppdb.com/. Akan berakhir besok Jumat (14/7/2023) pukul 14.00 WIB. 

7. Lakukan Cek Ulang.

Lapor Diri atau daftar ulang PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Zonasi.
Lapor Diri atau daftar ulang PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Zonasi. (banten.siap-ppdb.com)

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB SMP Kota Tangerang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor

Cara Cetak Bukti Daftar Ulang PPDB Banten 2023

1. Kunjungi laman https://banten.siap-ppdb.com/;

2. Pilih jenjang pendidikan pada PPDB online;

3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran;

4. Klik menu 'Lapor';

5. Pilih 'Cetak Lapor Diri';

BERITA TERKAIT

6. Isikan data yang dibutuhkan yakni Nama Peserta, Kode Verifikasi dan Kode Keamanan;

7. Klik 'Lanjutkan';

8. Halaman akan menampilkan bukti Lapor Diri.

Baca juga: Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Berikut Dokumen Persyaratannya

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Banten 2023

1. Peserta didik yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang;

2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;

3. Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut;

4. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan:

a. Dokumen asli;

b. Kartu pendaftaran asli;

c. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); dan

d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas