Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persyaratan PPDB Pontianak 2023 SD dan SMP Jalur Pemenuhan Daya Tampung, Ini Ketentuannya

Simak persyaratan PPDB Pontianak 2023 jenjang SD dan SMP jalur Pemenuhan Daya Tampung yang dibuka pada 12-14 Juli 2024.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Persyaratan PPDB Pontianak 2023 SD dan SMP Jalur Pemenuhan Daya Tampung, Ini Ketentuannya
https://pontianak.siap-ppdb.com/
Laman PPDB Pontianak 2023 Jenjang SD dan SMP - Simak persyaratan PPDB Pontianak 2023 jenjang SD dan SMP jalur Pemenuhan Daya Tampung yang dibuka pada 12-14 Juli 2024. 

TRIBUNNEWS.COM -  Simak persyaratan PPDB Pontianak 2023 jenjang SD dan SMP Jalur Pemenuhan Daya Tampung.

Pendaftaran PPDB Pontianak 2023 Jalur Pemenuhan Daya Tampung ini dibuka pada 12-14 Juli 2023, dengan cara langsung mendaftar ke sekolah yang dituju.

Pendaftaran dapat dilakukan ke sekolah yang dituju atau secara offline pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Calon peserta didik membawa persyaratan untuk melakukan pendaftaran PPDB Pontianak 2023 SD dan SMP jalur Pemenuhan Daya Tampung ke sekolah yang dituju.

Berikut ini persyaratan PPDB Pontianak 2023 jenjang SD dan SMP yang dihimpun dari Juknis PPDB Pontianak 2023.

PPDB Pontianak 2023 (3)
Laman PPDB Pontianak 2023 Jenjang SD dan SMP

Baca juga: Pendaftaran PPDB Tangerang 2023 SMP Tahap 2, Melalui Laman https://ppdb.tangerangkota.go.id/

Persyaratan PPDB Pontianak 2023 SD dan SMP Jalur Pemenuhan Daya Tampung

1. Jenjang SD

Berita Rekomendasi

- Maksimal berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023;

- Diprioritaskan penerimaan calon peserta didik kelas 1 SD yang berusia 7 tahun;

- Bagi calon peserta didik yang telah menempuh PAUD akan mendapat proritas;

- Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan untuk calon peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan dengan memiliki kesiapan psikis dan kecerdasan/bakat istimewa;

- Bagi calon peserta didik yang memiliki bakat istimewa dan kesiapan psikis diwajibkan untuk dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan;

- Keterangan Tamat PAUD/TK dan atau mendapat rekomendasi tertulis dari UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) atau Psikolog profesional.

2. Jenjang SMP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas