Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS Madrasah Capai Rp11 Triliun, Kemenag Siapkan Pengawasan Berlapis

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini kembali mengalokasikan anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dana BOS Madrasah Capai Rp11 Triliun, Kemenag Siapkan Pengawasan Berlapis
dok. Kemendikbudristek
Banyak manfaat yang dirasakan oleh satuan pendidikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah digelontorkan oleh pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini kembali mengalokasikan anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal.

Total anggaran dana yang digelontorkan untuk BOS Madrasah dan BOP RA mencapai Rp11.209.573.964.000 untuk 10.444.451 siswa.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan pihaknya menyiapkan skema pengawasan berlapis untuk dana tersebut.

Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Isom memastikan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS.

Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).

"Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah," kata Isom melalui keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

Berita Rekomendasi

"Pihak Kemenag melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi tetapi secara sampling," tambah Isom.

Selain APIP, kata Isom, penggunaan Dana BOS setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP.

Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal atau saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.

"Kita gelar tanya jawab atau Q&A yg rutin digelar online setiap dua Minggu. Kita juga gunakan dan aplikasi e-RKAM sebagai sarana perencanaan berbasis kinerja," jelas Isom.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp22 M, Ketua Kelompok Kerja Madrasah MTs Kemenag Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

Ditjen Pendis juga menyediakan saluran pengaduan masyarakat baik melalui surat elektronik, ataupun pengaduan langsung melalui Madrasah Digital Care.

Alokasi dana BOS terbagi menjadi dua. Pertama, sebanyak  Rp2.173.975.910.000 untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri.

Sementara sebesar Rp8.999.344.370.000 untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808.229.400.000 untuk 1.347.049 siswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas