Biaya Kuliah Jalur Mandiri Untirta 2023, Ada BKT, IPI, dan UKT
Berikut biaya kuliah jalur mandiri Untirta 2023, terdiri dari biaya kuliah tunggal, IPI, dan UKT.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini biaya kuliah jalur mandiri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) program sarjana dan diploma tahun akademik 2023/2024.
Terdapat tiga komponen biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa baru program sarjana dan diploma yang diterima melalui jalur mandiri Untirta 2023.
Komponen biaya kuliah jalur mandiri Untirta 2023 terdiri dari Biaya Kuliah Tunggal: (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
UKT dibayarkan oleh mahasiswa per semester.
Mengutip laman pmb.untirta.ac.id, berikut ini besaran biaya kuliah jalur mandiri Untirta 2023 pada masing-masing program studi sarjana dan diploma:
Baca juga: Jalur Mandiri Untirta 2023 Nilai UTBK SNBT: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Biaya Kuliah Jalur Mandiri Untirta 2023
1. Hukum
Biaya Kuliah Tunggal: Rp 6.741.000
Iuran Pengembangan Instansi: Rp 10.000.000
UKT Kelompok III: Rp 3.500.000
UKT Kelompok IV: Rp 4.000.000
UKT Kelompok V: Rp 4.500.000
UKT Kelompok VI: Rp 5.000.000
UKT Kelompok VII: Rp 5.500.000
UKT Kelompok VIII: Rp 6.000.000
2. Bimbingan dan Konseling
Biaya Kuliah Tunggal: Rp 6.471.000
Iuran Pengembangan Instansi: Rp 10.000.000
UKT Kelompok III: Rp 3.000.000
UKT Kelompok IV: Rp 4.200.000
UKT Kelompok V: Rp 4.800.000
UKT Kelompok VI: Rp 5.500.000
UKT Kelompok VII: -
UKT Kelompok VIII: -
3. Pendidikan Bahasa Inggris
Biaya Kuliah Tunggal: Rp 7.011.000
Iuran Pengembangan Instansi: Rp 10.000.000
UKT Kelompok III: Rp 3.000.000
UKT Kelompok IV: 4.200.000
UKT Kelompok V: Rp 4.800.000
UKT Kelompok VI: Rp 5.500.000
UKT Kelompok VII: -
UKT Kelompok VIII: -
4. Pendidikan Bahasa Indonesia
Biaya Kuliah Tunggal: Rp 7.011.000
Iuran Pengembangan Instansi: Rp 10.000.000
UKT Kelompok III: Rp 3.000.000
UKT Kelompok IV: Rp 4.200.000
UKT Kelompok V: Rp 4.800.000
UKT Kelompok VI: Rp 5.500.000
UKT Kelompok VII: -
UKT Kelompok VIII: -