Berkas Pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya 2023 Jalur Nilai UTBK Gelombang II
Ini berkas pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) 2023 jalur Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Gelombang II.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berkas pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) 2023 jalur Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Gelombang II.
Pendaftaran dan pembayaran SMUB Jalur Nilai UTBK Gelombang II dibuka mulai 20 - 23 Juli 2023.
Kemudian, hasil seleksi mandiri Jalur UTBK akan diumumkan pada 28 Juli 2023.
Proses pendaftaran Jalur Nilai UTBK dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman admisi.ub.ac.id.
Baca juga: Cara Daftar Seleksi Mandiri UB 2023 Jalur Nilai UTBK Gelombang 2, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
Adapun untuk biaya pendaftaran seleksi mandiri Jalur UTBK Gelombang II UB tahun 2023/2024 adalah sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun termasuk gagal mendaftar.
Diketahui, Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) ini merupakan seleksi masuk yang diselenggarakan secara mandiri oleh Universitas Brawijaya berdasarkan nilai hasil UTBK Gelombang II Tahun 2023 serta prestasi akademik dan non akademik sesuai ketentuan.
Pendaftaran seleksi mandiri menggunakan nilai UTBK tahun 2023 diperuntukkan bagi seluruh peminat SMUB yang mengikuti UTBK 2023.
Selengkapnya, inilah berkas, syarat hingga cara daftar Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) 2023 Jalur Nilai UTBK Gelombang II, sebagai berikut:
Berkas Pendaftaran Seleksi Mandiri SMUB 2023 Jalur Nilai UTBK Gelombang II
Calon pendaftar mengunggah berkas kelengkapan pendaftaran sebagai berikut:
1. Foto diri ukuran 3 x 4 background warna bebas (Bisa pakai foto Ijazah/UTBK).
2. Scan Ijazah/SKL (bagi siswa lulusan 2021/2022) yang telah di legalisir Pihak Sekolah / Scan Surat Keterangan Lulus bagi lulusan tahun 2023 dan dan scan dari aslinya.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan/Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum punya KTP.