Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Registrasi Ulang Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, Login di dataprofil.uin-suka.ac.id

Simak syarat registrasi ulang jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023. Dibuka sore ini Selasa (25/7/2023) pukul 15.00 WIB di dataprofil.uin-suka.ac.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Registrasi Ulang Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, Login di dataprofil.uin-suka.ac.id
https://dataprofil.uin-suka.ac.id/ rt
Syarat registrasi ulang jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023. Mahasiswa yang dinyatakan lolos dapat login di dataprofil.uin-suka.ac.id mulai sore ini, Selasa (25/7/2023) pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dokumen untuk registrasi ulang jalur mandiri Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta 2023.

Tahapan registrasi ulang ini ditujukan bagi mahasiswa baru yang dinyatakan lolos jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023.

Mahasiswa baru dapat melakukan registrasi ulang dengan mengisi biodata profil secara online melalui laman http://dataprofil.uin-suka.ac.id/.

Periode registrasi online jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023 dibuka mulai 25 Juli 2023 pukul 15.00 WIB s.d 28 Juli 2023 Pukul 23.59 WIB.

Untuk pengisian data pada registrasi ulang jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, mahasiswa wajib menyiapkan sejumlah berkas yang telah ditentukan.

Adapun berkas atau syarat dokumen registrasi ulang jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023 yakni sebagai berikut:

Baca juga: Cara Registrasi Online Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, Setelah Lolos Pengumuman Hasil Seleksi

Syarat Dokumen Registrasi Ulang Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023

Berita Rekomendasi

1. Slip Gaji kedua orang tua atau wali bagi pegawai swasta maupun negeri

Apabila kedua orang tua bekerja, maka peserta harus mempersiapkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan untuk keduanya Bapak dan Ibu.

Namun apabila tidak memiliki slip gaji, maka harus melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.

2. Kartu Keluarga;

3. Rekening listrik bulan terakhir (slip pembelian token) atau surat pernyataan tidak berlangganan listrik;

4. Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atau surat keterangan tidak memiliki tanah atau rumah dari kepala desa/lurah;

Baca juga: Link Pengumuman Jalur Mandiri UIN Malang 2023, Klik verifikasi.uin-malang.ac.id

5. Jika memiliki keterbatasan ekonomi dapat melampirkan:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas