Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi Mandiri UNTAN 2023 Diumumkan Hari Ini, Berikut Ketentuan Daftar Ulangnya

Hasil Seleksi Mandiri UNTAN 2023 diumumkan hari ini Jumat (28/7/2023) pukul 15:00 WIB, berikut ketentuan daftar ulang atau registrasi.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hasil Seleksi Mandiri UNTAN 2023 Diumumkan Hari Ini, Berikut Ketentuan Daftar Ulangnya
https://scmb.untan.ac.id/
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MANDIRI UNTAN 2023 - Hasil Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura (UNTAN) 2023 diumumkan hari ini, Jumat (28/7/2023) pukul 15:00 WIB. Berikut ketentuan Daftar Ulang atau Registrasi mulai tanggal 29 Juli - 11 Agustus 2023. 

Ketentuan Daftar Ulang Seleksi Mandiri UNTAN 2023

Peserta yang dinyatakan lolos dapat melakukan Daftar Ulang atau Registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MANDIRI UNTAN 2023
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MANDIRI UNTAN 2023 - Hasil Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura (UNTAN) 2023 diumumkan hari ini, Jumat (28/7/2023) pukul 15:00 WIB. Berikut ketentuan Daftar Ulang atau Registrasi mulai tanggal 29 Juli - 11 Agustus 2023.

Baca juga: Cara Registrasi Ulang Jalur Mandiri USU 2023, Siapkan Berkas dan Unggah di registrasi.usu.ac.id

1. Mengisi biodata online di laman https://scmb.untan.ac.id dan mencetaknya sebanyak 2 (dua) rangkap mulai tanggal 29 Juli - 11 Agustus 2023.

2. Masa sanggah Seleksi Mandiri dimulai 29 Juli – 4 Agustus 2023 melalui menu layanan aduan publik pada laman https://ppid.untan.ac.id/formulir/sanggah-banding.

3. Mengunggah berkas untuk pendaftaran ulang (registrasi) sebagai berikut:

a. Bukti Kartu Peserta Seleksi Mandiri UNTAN 2023.

b. Ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Berita Rekomendasi

c. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa.

d. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir.

4. Bagi yang akan mengajukan verifikasi UKT online dapat melalui laman ukt.keuangan.untan.ac.id pada tanggal 1 - 4 Agustus 2023.

Apabila tidak mengajukan Verifikasi pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut maka sistem secara otomatis akan menetapkan UKT tertinggi dan tetap dapat mendaftar ulang dengan membayar pada UKT Kelompok 8.

5. Kebutuhan dokumen untuk Verifikasi UKT (Kelas Reguler):

a. Daftar Gaji penghasilan Orang Tua (bagi anak PNS/Perusahaan) atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dan Lurah/kades (bagi anan nonn PNS).

b. Bukti pembayaran rekening listrik, PDAM bulan terakhir dan PBB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas