Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Jalur Mandiri UIN Alauddin Makassar 2023, Segera Registrasi Ulang di pmb.uin-alauddin.ac.id

Berikut cara registrasi ulang bagi yang lolos jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
zoom-in Lolos Jalur Mandiri UIN Alauddin Makassar 2023, Segera Registrasi Ulang di pmb.uin-alauddin.ac.id
https://pmb.uin-alauddin.ac.id/site/cek-registrasi
Laman Registrasi Ulang Jalur Mandiri UIN Alauddin Makassar 2023. Berikut cara registrasi ulang bagi yang lolos jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara registrasi ulang bagi yang lolos jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023.

Diketahui, jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023 telah diumumkan pada hari ini, 1 Agustus 2023, pukul 16.00 WITA.

Oleh karena itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023 harus mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan selanjutnya adalah registrasi ulang melalui laman pmb.uin-alauddin.ac.id.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Jalur Mandiri UIN Alauddin Makassar 2023, Klik umm.uin-alauddin.ac.id

Cara Registrasi Ulang jalur Mandiri UIN Alauddin Makassar 2023

- Akses laman pmb.uin-alauddin.ac.id

- Login menggunakan ID/User (No. Hp) dan password yang telah dikirim oleh panitia melalui Email atau WhatsApp

Berita Rekomendasi

- Melengkapi data (Data diri, Data orang tua, Data tempat tinggal, Data Sekolah)

- Melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa

- Upload berkas persyaratan dalam bentuk file JPG maksimum 10 kb/file

Berikut berkas persyaratan yang harus diupload, dikutip dari laman pmb.uin-alauddin.ac.id:

- Surat keterangan berbadan sehat dari poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa


- Foto slip gaji/penghasilan orang tua (Suami dan Istri) bagi PNS, TNI, Polri, Guru/Dosen dan Pegawai/karyawan swasta bulan terakhir dilegalisir. Bagi yang pekerjaannya, petani, nelayan, dan wiraswasta membawa Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Kelurahan;

- Foto Kartu Keluarga Terbaru;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas