Cara Registrasi Ulang Jalur Mandiri UIN Alauddin Makassar 2023, Ini Berkas yang Perlu Diunggah
Simak cara registrasi ulang bagi peserta yang lulus seleksi jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023, akses pmb.uin-alauddin.ac.id.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi atau pendaftaran ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur mandiri atau Ujian Masuk Mandiri (UMM) UIN Alauddin Makassar 2023.
Hasil seleksi jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023 telah diumumkan pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Link pengumuman jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023 dapat diakses melalui pengumuman-umm.uin-alauddin.ac.id.
Tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023 adalah melakukan registrasi ulang.
Registrasi ulang digunakan untuk menentukan besaran biaya kuliah yang terdiri dari UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal).
Mengutip laman pmb.uin-alauddin.ac.id, berikut ini cara registrasi ulang jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023:
Baca juga: Biaya Kuliah UIN Alauddin Makassar 2023, UKT Tertinggi Rp 32,7 Juta dan Terendah Rp 400 Ribu
Cara Registrasi Ulang Jalur Mandiri UIN Alauddin Makassar 2023
1. Kunjungi laman pmb.uin-alauddin.ac.id;
2. Login menggunakan ID/USER (No. Hp) dan Password yang telah di kirim oleh panitia melalui E-mail atau Nomor WhatsApp (Email dan nomor WhatsApp aktif);
2. Isi dan lengkapi data sebagai berikut:
- Data diri
- Data orang tua
- Data tempat tinggal
- Data sekolah
3. Selanjutnya, lakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa;
Baca juga: Cara Daftar Jalur Mandiri Vokasi USU 2023, Berikut Daya Tampung dan Materi Ujian
4. Unggah berkas persyaratan dalam bentuk file JPG maksimum 100Kb/file, meliputi:
- Surat keterangan berbadan sehat dari poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa
- Foto slip gaji/penghasilan orang tua (Suami dan Istri) bagi PNS, TNI, Polri, Guru/Dosen dan Pegawai/karyawan swasta bulan terakhir dilegalisir. Bagi yang pekerjaannya, petani, nelayan, dan wiraswasta membawa Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Kelurahan;
- Foto Kartu Keluarga Terbaru;
- Foto Slip Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
- Foto Rumah orang tua/wali dalam format warna (Sisi Depan, Samping,
Belakang dan dalam Rumah)
Jika tidak memiliki rumah, membuat surat keterangan tidak memiliki rumah dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat;
- Foto Slip bukti pembayaran Rekening Listrik terbaru dan jika tidak ada sambungan listrik membawa surat keterangan tidak memiliki listrik dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat;
Proses registrasi ulang dianggap selesai apabila telah melakukan pengisian data secara lengkap di aplikasi dan mengumpulkan berkas pendaftaran ulang hasil print out dari aplikasi pmb.uin-alauddin.ac.id.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur mandiri UIN Alauddin Makassar 2023 namun tidak melakukan proses registrasi secara menyeluruh maka dianggap mengundurkan diri.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.