Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 18 Kurikulum Merdeka: Data dalam Teks Hasil Observasi

Kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 halaman 18 Kurikulum Merdeka, kegiatan 3: Berlatih mencari data dalam teks Sepeda Motor di Indonesia, Bab 1.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 18 Kurikulum Merdeka: Data dalam Teks Hasil Observasi
Buku Bahasa Indonesia kelas 8 Kurikulum Merdeka
Soal buku Bahasa Indonesia Kelas 8 halaman 18 Kurikulum Merdeka - Kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 halaman 18 Kurikulum Merdeka, kegiatan 3: Berlatih mencari data dalam teks Sepeda Motor di Indonesia, Bab 1. 

2. Data: Sepeda motor ada bermacam-macam tipe, yaitu sepeda motor sport yang berkecepatan tinggi dan biasa digunakan pembalap, sepeda motor skuter matik yang hidup otomatis tanpa menggunakan operan gigi manual, sepeda motor bebek manual tanpa kopling, sepeda motor trail yang digunakan di medan berat/off road, dan sepeda motor cruiser yang dikenal dengan motor gede (moge) yang berkecepatan tinggi.

Terletak di paragraf: Paragraf ke-2

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 2, Kegiatan 1.1: Berita

3. Data: Sepeda motor adalah alat transportasi roda dua yang digerakkan oleh mesin.

Terletak di paragraf: Paragraf ke-2

4. Data: Sepeda motor banyak digunakan di Indonesia karena harganya cukup terjangkau.

Terletak di paragraf: Paragraf ke-3

5. Data: Dengan uang 15 juta rupiah, orang sudah bisa memiliki sepeda motor baru.

Berita Rekomendasi

Terletak di paragraf: Paragraf ke-3

6. Data: Dengan bahan bakar seharga Rp7.800,00 per liter, pengendara sepeda motor bisa menempuh jarak sejauh 47 kilometer.

Terletak di paragraf: Paragraf ke-4

7. Data: Sepeda motor hanya boleh dikendarai oleh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terletak di paragraf: Paragraf ke-5

8. Data: Setiap pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm, membawa SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta harus mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas.

Terletak di paragraf: Paragraf ke-5

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas