Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 Dibuka Hari Ini, Link beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id

Hari ini dibuka pendaftaran Beasiswa Unggulan, Kamis (3/8/2023). Peserta bisa daftar melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 Dibuka Hari Ini, Link beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Instagram @puslapdik_dikbud
Kemendikbud buka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023. Peserta bisa daftar di laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/ mulai hari ini, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Periode pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 dibuka hari ini, Kamis (3/8/2023).

Sementara, batas akhir pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 akan ditutup pada 17 Agustus 2023.

Seluruh proses pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 dilakukan secara online melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

Program Beasiswa Unggulan 2023 ini berlaku untuk beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree).

Untuk beasiswa bergelar, terdiri dari Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) bagi masyarakat berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau yang sedang melaksanakan studi di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Untuk mendaftar program Beasiswa Unggulan 2023, peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: 4 Jenis Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Syarat Umum Daftar Beasiswa Unggulan 2023

Berita Rekomendasi

1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;

2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

3. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;

4. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

5. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

6. Tidak berstatus sebagai dosen, guru vokasi, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;

7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas