Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Ulang Seleksi Mandiri UB 2023 Jalur Rapor Gelombang 2, Unggah di admisi.ub.ac.id

Simak syarat daftar ulang seleksi mandiri UB 2023 jalur nilai rapor gelombang 2. Mahasiswa baru wajib unggah berkas di admisi.ub.ac.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Daftar Ulang Seleksi Mandiri UB 2023 Jalur Rapor Gelombang 2, Unggah di admisi.ub.ac.id
Instagram @univ.brawijaya
Universitas Brawijaya - Syarat daftar ulang seleksi mandiri UB 2023 jalur nilai rapor gelombang 2. Mahasiswa baru wajib unggah berkas di admisi.ub.ac.id mulai 2 hingga 9 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat yang dibutuhkan untuk daftar ulang seleksi mandiri Universitas Brawijaya (UB) 2023 jalur nilai rapor gelombang 2.

Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi mandiri UB 2023 jalur nilai rapor gelombang 2, wajib melalukan daftar ulang berupa pemberkasan.

Diketahui, hasil seleksi mandiri UB 2023 jalur nilai rapor gelombang 2 telah diumumkan pada Rabu (2/8/2023) di laman https://pengumuman.ub.ac.id/.

Sementara untuk tahap pemberkasan mahasiswa baru UB 2023 jalur nilai rapor gelombang 2, akan dilakukan pada 2 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB hingga 5 agustus 2023 pukul 12.00 WIB.

Calon mahasiswa dapat mengunggah berkas melalui laman https://admisi.ub.ac.id menggunakan akun yang digunakan saat mendaftar.

Adapun syarat dokumen yang wajib diunggah setelah diterima seleksi mandiri UB 2023 jalur rapor gelombang 2 yakni:

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Jalur Mandiri UB Nilai Rapor Gelombang II 2023, Berikut Tahapan Setelah Lolos

Syarat Pemberkasan Seleksi Mandiri UB 2023 Jalur Rapor Gelombang 2

Berita Rekomendasi

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan, sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine, (Dapat diluar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas narkoba wajib ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna

Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, wajib mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas