Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar KIP Kuliah UIN Surakarta Jalur Mandiri 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berikut ini cara daftar KIP Kuliah UIN Surakarta jalur mandiri 2023. Pendaftaran dilakukan pada 9-23 Agustus 2023. Cek syarat dan jadwalnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Daftar KIP Kuliah UIN Surakarta Jalur Mandiri 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya
uinsaid.ac.id
UIN Raden Mas Said Surakarta - Berikut ini cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri UIN Raden Mas Said 2023 yang dibuka 9-23 Agustus 2023. 

6. Fotokopi bukti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)

9. Asli surat pernyataan penghasilan orang tua bagi yang tidak memiliki (KIP/KKS/KJP)

10. Asli surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari instansi, perusahaan, tempat orang tua bekerja, Kepala Desa/Lurah

11. Asli surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah

12. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir Desa/Kelurahan setempat

Berita Rekomendasi

13. Fotokopi rekening/bukti pembayaran listrik (PLN), telepon, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Perusahaan Air Minum (PAM) dan tagihan internet/kuota pulsa untuk bulan terakhir.

Apabila tidak memiliki, maka melampirkan surat keterangan bahwa tidak memiliki tanah/rumah, tidak berlangganan PLN, PAM dan internet dari Kepala Desa.

14. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai atau surat keterangan lulus yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah

15. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir Kepala Sekolah/Madrasah

16. Surat keterangan atau piagam penghargaan tentang peringkat siswa (di kelas, sekolah, kabupaten, provinsi, nasional dan internasional) dan bukti pendukung prestasi lain dibidang ekstrakurikuler (misalnya: sebagai Ketua OSIS, hafal Al qur'an 10, 20, 30 juz) yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang

17. Surat Keterangan bagi yang terdampak Covid-19 dibuktikan dengan:

a. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas