Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar KIP Kuliah UIN Surakarta Jalur Mandiri 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berikut ini cara daftar KIP Kuliah UIN Surakarta jalur mandiri 2023. Pendaftaran dilakukan pada 9-23 Agustus 2023. Cek syarat dan jadwalnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar KIP Kuliah UIN Surakarta Jalur Mandiri 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya
uinsaid.ac.id
UIN Raden Mas Said Surakarta - Berikut ini cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri UIN Raden Mas Said 2023 yang dibuka 9-23 Agustus 2023. 

8. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)

9. Asli surat pernyataan penghasilan orang tua bagi yang tidak memiliki (KIP/KKS/KJP)

10. Asli surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari instansi, perusahaan, tempat orang tua bekerja, Kepala Desa/Lurah

11. Asli surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah

12. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir Desa/Kelurahan setempat

13. Fotokopi rekening/bukti pembayaran listrik (PLN), telepon, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Perusahaan Air Minum (PAM) dan tagihan internet/kuota pulsa untuk bulan terakhir.

Apabila tidak memiliki, maka melampirkan surat keterangan bahwa tidak memiliki tanah/rumah, tidak berlangganan PLN, PAM dan internet dari Kepala Desa.

Rekomendasi Untuk Anda

14. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai atau surat keterangan lulus yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah

15. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir Kepala Sekolah/Madrasah

16. Surat keterangan atau piagam penghargaan tentang peringkat siswa (di kelas, sekolah, kabupaten, provinsi, nasional dan internasional) dan bukti pendukung prestasi lain dibidang ekstrakurikuler (misalnya: sebagai Ketua OSIS, hafal Al qur'an 10, 20, 30 juz) yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang

17. Surat Keterangan bagi yang terdampak Covid-19 dibuktikan dengan:

a. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;

b. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

18. Surat Keterangan bagi penyandang Distabilitas (Difabel)

19. Format lampiran dapat diunduh pada laman http://uinsaid.ac.id

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas