Syarat PPPK Guru 2023, Beserta Urutan Prioritas Pelamar dan Jadwal Seleksi
Berikut syarat daftar PPPK Guru 2023, beserta urutan prioritas pelamar serta jadwal tahapan seleksinya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023, beserta urutan prioritas pelamar dan jadwal seleksinya.
Syarat PPPK Guru 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Surat Keputusan Menpan RB tersebut juga mengaju pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2023.
Selengkapnya, simak syarat pendaftaran PPPK Guru 2023 beserta urutan prioritas pelamar dan jadwal tahapan seleksi di bawah ini.
Baca juga: PPPK Guru DKI Jakarta 2023: Kategori Pelamar, Syarat, dan Dokumen yang Diunggah
Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Umum
Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut ini syarat-syarat PPPK Guru 2023:
1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik
2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki
4. Pelamar mendaftar dengan mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar
Baca juga: Kisi-kisi Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Berikut Jumlah Soalnya
Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Wilayah Papua
Mengutip Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 649 Tahun 2023, kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Lebih lanjut, kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ketentuan tersebut yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
Baca juga: Kemendikbudristek: Guru Sudah Tak Bisa Lagi Ajukan Sanggah Hasil Ujian PPPK 2023