Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi PPPK Kemenkeu 2023, Berikut Penempatan dan Daftar Persyaratannya

Daftar formasi PPPK Kemenkeu 2023 telah dirilis melalui laman resmi kemenkeu.go.id, meliputi jabatan untuk umum dan penyandang disabilitas.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Link Formasi PPPK Kemenkeu 2023, Berikut Penempatan dan Daftar Persyaratannya
kemenkeu.go.id
Pengumuman pendaftaran PPPK Kemenkeu 2023 - Daftar formasi PPPK Kemenkeu 2023 telah dirilis melalui laman resmi kemenkeu.go.id, meliputi jabatan untuk umum dan penyandang disabilitas. 

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

Baca juga: Gaji PPPK Perpusnas 2023: Tertinggi Rp 8.455.900, Terendah Rp 6.361.620

14.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

Berita Rekomendasi

16.Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenkeu 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas