Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis LPDP 2023, Simak Jadwal Seleksinya

Berikut syarat dan cara daftar Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2023, pendaftaran dibuka mulai 1-8 Oktober 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis LPDP 2023, Simak Jadwal Seleksinya
Instagram @lpdp_ri
Berikut syarat dan cara daftar Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2023, pendaftaran dibuka mulai 1-8 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2023 merupakan program beasiswa yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Beasiswa Fellowship diberikan dalam bentuk program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait.

Sasaran program beasiswa ini adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis dan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Ijin Praktik (SIP) sebagai Dokter Spesialis.

Komponen dana yang diberikan Program Beasiswa Fellowship meliputi dana pendidikan dan dana pendukung seperti tunjangan buku hingga biaya hidup bulanan.

Pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dibuka setiap awal bulan mulai Oktober yakni pada 1 sampai 8 Oktober 2023.

Mengutip laman LPDP, berikut ini syarat dan cara daftar Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2023 serta tahapan seleksinya:

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S2 dan S3 di UNS, Bebas Biaya UKT dan SPI

Syarat Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2023

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai:

  • Dokter Spesialis PNS
  • Dokter Spesialis Non-PNS

2. Mengunggah surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara dengan intake paling cepat 1 bulan (30 hari) sejak pendaftar submit pendaftaran program fellowship.

3. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku.

4. Mengunggah Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul.

5. Mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar.

6. Pendaftar tidak sedang menempuh studi (on going) Program Fellowship atau dokter subspesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa fellowship dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas