Beasiswa PT Taspen bagi Anak ASN yang Meninggal Dunia, Ini Syarat dan Manfaatnya
Berikut syarat dan manfaat Beasiswa PT Taspen bagi anak ASN aktif yang meninggal dunia.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - PT Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
PT Taspen memiliki program yang ditujukan untuk ASN aktif dalam bekerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Salah satu manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah bantuan beasiswa untuk ahli waris ketika ASN aktif tersebut meninggal dunia.
Beasiswa untuk anak ASN aktif yang meninggal dunia tersebut diberikan kepada paling banyak dua anak.
Bantuan beasiswa ini diberikan setelah kepesertaan Program Jaminan Kematian mencapai paling sedikit tiga tahun.
Berikut ini syarat dan manfaat Beasiswa PT Taspen bagi anak ASN aktif yang meninggal dunia:
Baca juga: Beasiswa Utama Pendidikan LPS untuk Mahasiswa S1, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya
Syarat Beasiswa PT Taspen
1. Belum memasuki usia sekolah, masih sekolah, atau kuliah
2. Berusia paling tinggi 25 tahun
3. Belum pernah menikah
4. Belum bekerja
Manfaat Beasiswa Program Jaminan Kecelakaan Kerja PT Taspen
1. Bagi anak yang belum masuk usia sekolah sampai tingkat SD diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 45.000.000
2. Bagi anak yang masih duduk di bangku SMP/sederajat diberikan bantuan sebesar Rp 35.000.000