Dokumen Mutu Pendidikan Segera Terbit, Pengajar di Pesantren Tak Lagi Harus S1 atau S2
Majelis Masyayikh Kementerian Agama RI akan meluncurkan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren pada Selasa esok.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Masyayikh Kementerian Agama RI akan meluncurkan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren pada Selasa esok, 14 November 2023, di Jakarta.
Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya. Ada empat aspek utama dalam mutu pesantren yang disusun.
Salah satunya adalah tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren.
Pengasuh pondok pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Ghofur Maemoen menjelaskan, Majelis Masyayikh tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren.
Akan tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.
"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," ujarnya di kegiatan Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (12/11/2023).
Dia menjelaskan, selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh dan disampaikan kepada Majelis Masyayikh dan yang bersangkutan terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka itu adalah sah dianggap sebagai pengajar.
Baca juga: Majelis Masyayikh dan Pesantren se-Indonesia Gelar Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren
Penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu ada 3 tiga aspek utama lain, yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan sruktur kurikulum, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, dan standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri.
Pada aspek standar kompetensi lulusan, pesantren harus menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan pesantren.
Kemudian aspek kedua, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, dan standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dan proses pembelajaran yang efektif.
Baca juga: Kemenag Akan Terapkan Standar Mutu Pesantren, Kitab Kuning Jadi Bahan Ajar Utama
Serta, tentang standar mutu bagi lembaga pendidikan pesantren akan mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh berkomitmen melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya.
Dengan demikian, lulusan pesantren dapat dihargai dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren, serta tidak lagi mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan.
“Kita tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kita berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan Muadalah, Diniyyah formal, dan kitab kuning,” katanya.
Diharapkan ke depan dengan terbitnya mutu pesantren ini para alumni dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.
Foto: Kemenag
Keterangan:
Sosialisasi dan kegiatan Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren, di Rembang, Minggu (12/11/2023).