Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 96 Kurikulum Merdeka

Inilah kunci jawaban materi buku PKN Kelas 8 SMP halaman 96 kurikulum Merdeka, lengkap dengan soal, jawaban serta dengan penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 96 Kurikulum Merdeka
Tangkapan Layar Buku PPKn Kelas 8 Kurikulum Merdeka
Buku PPKn Kelas 8 - Inilah kunci jawaban materi buku PKN Kelas 8 SMP halaman 96 kurikulum Merdeka, lengkap dengan soal, jawaban serta dengan penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban buku PKN Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka halaman 96.

Siswa diminta untuk mengerjakan soal Uji Kompetensi Bab 3.

Materi PKN akan membahas tentang Peraturan Negaraku.

Jawablah pertanyaan tersebut dengan baik dan teliti.

Kunci jawaban mata pelajaran PKN Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka pada artikel ini bisa menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 104 Kurikulum Merdeka, Perbedaan Cerpen dan Puisi

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP halaman 96 Kurikulum Merdeka 

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada pilihan jawaban A, B, C, atau D!

Berita Rekomendasi

1. Fenomena sekolah dengan tingkat kedisiplinan tinggi terlihat dari cara berpakaian, interaksi antarwarga sekolah, serta tingkat kompetensi yang dicapai oleh semua siswa. Fenomena seperti itu dapat terjadi ketika sekolah menerapkan tata tertib dengan ....
A. adil
B. mandiri
C. pesanan
D. tekanan

2. Peraturan yang ada di lingkup RT/RW dibuat demi ketertiban dan kenyamanan semua warga. Dalam penyusunan tata tertib atau aturan tersebut, anggota masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui ....
A. musyawarah
B. demonstrasi
C. surat kaleng
D. petisi

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, tata urutan yang tepat adalah ….
A. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Pemerintah, Tap MPR, Undangundang, Peraturan Daerah
B. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Peraturan Daerah, Undang-undang, Peraturan Pemerintah
C. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Daerah, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah
D. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah

4. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari pernyataan di atas, dasar dari
pembentukan peraturan daerah tersebut adalah ....
A. Undang-Undang
B. Keputusan Presiden
C. Peraturan Pemerintah
D. Surat Keputusan

5. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat persyaratan teknis seperti sistematika, pemilihan kata, istilah, serta bahasa hukum. Indikator tersebut menunjukkan bahwa pembentukan
peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas ….
A. kejelasan tujuan
B. kejelasan rumusan
C. organ pembentuk
D. kesesuaian

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 SD Halaman 23: Kegunaan Air bagi Tubuh

6. Jika ada keadaan yang dianggap darurat, presiden dapat mengeluarkan suatu peraturan sebagai payung hukum dalam melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Payung hukum yang dimaksud adalah ....
A. Undang-Undang (UU)
B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
C. Peraturan Presiden (Perpres)
D. Keputusan Presiden (Keppres)

7. Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat mengeluarkan suatu Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing melalui beberapa tahapan. Dari pernyataan tersebut, tahapan yang tepat dalam mengeluarkan suatu Perda adalah ….
A. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan
B. perencanaan dan penyusunan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan, pembahasan
C. pembahasan, pengesahan dan pengundangan, perencanaan dan penyusunan, penyebarluasan
D. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, dan penyerbarluasan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas