Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 96-99 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 96-99 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 halaman 96-99 Kurikulum Merdeka dalam artikel berikut ini.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kali ini membahas tentang bagian Bab 3: Peraturan di Negaraku.
Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka dalam artikel ini bisa menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 14 Kurikulum Merdeka Bab 1: Tabel 1.4
Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 96-99 Kurikulum Merdeka:
Bab 3: Peraturan di Negaraku
Uji Kompetensi
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada pilihan jawaban A, B, C, atau D!
1. Fenomena sekolah dengan tingkat kedisiplinan tinggi terlihat dari cara berpakaian, interaksi antarwarga sekolah, serta tingkat
yang dicapai oleh semua siswa.
Fenomena seperti itu dapat terjadi ketika sekolah menerapkan tata tertib dengan ....
A. adil
B. mandiri
C. pesanan
D. tekanan
2. Peraturan yang ada di lingkup RT/RW dibuat demi ketertiban dan kenyamanan semua warga. Dalam penyusunan tata tertib atau aturan tersebut, anggota masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui ....
A. musyawarah
B. demonstrasi
C. surat kaleng
D. petisi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, tata urutan yang tepat adalah ….
A. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Pemerintah, Tap MPR, Undangundang, Peraturan Daerah
B. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Peraturan Daerah, Undang-undang, Peraturan Pemerintah
C. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Daerah, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah
D. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah
4. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan yang berlaku.