Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan SNPMB 2024: Camaba Bisa Pilih 4 Prodi, Peserta Lolos SNBP Dilarang Daftar SNBT- Jalur Mandiri

SNPMB tahun 2024 resmi dibuka, sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2023

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
zoom-in Aturan SNPMB 2024: Camaba Bisa Pilih 4 Prodi, Peserta Lolos SNBP Dilarang Daftar SNBT- Jalur Mandiri
Grid.id
Seleksi SNPMB tahun 2024 resmi dibuka, pendaftaran akun SNPMB bagi sekolah dapat diakses mulai 8 Januari sampai 8 Februari 2024. Sementara pendaftaran bagi siswa dapat diakses mulai 8 Januari hingga 15 Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024 resmi dibuka oleh panitia. 

Menurut pengumuman yang dirilis panitia SNPMB 2024, pendaftaran akun SNPMB bagi sekolah dapat diakses mulai 8 Januari sampai 8 Februari 2024.

Sementara untuk pendaftaran bagi siswa dapat diakses mulai 8 Januari hingga 15 Februari 2024.

Baca juga: Daftar Kategori Siswa yang Tidak Boleh Daftar SNBT 2024, Ini Rinciannya

Adapun kebijakan tersebut diselenggarakan sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Daftar aturan SNPMB 2024 Terbaru

Sebagaiman dikutip dari konferensi pers yang disiarkan lewat Youtube SNPMB BPPP, berikut daftar aturan SNPMB 2024 terbaru yang perlu diketahui para calon mahasiswa/mahasiswi.

1. Aturan SNPMB 2024 terbaru

BERITA REKOMENDASI

- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.

- Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024.

- Seleksi jalur SNBT 2024 berdasarkan hasil UTBK 2024 dan portofolio bagi peserta yang memilih program studi seni dan atau olahraga.

- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar SNBT 2024.

- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

- Peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju, tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di PTN mana pun.

2. Aturan Memilih Program Studi

- Calon mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih maksimal empat pilihan program studi (prodi).

Terdiri dari 2 (dua) pilihan program akademik (sarjana) dan 2 (dua) pilihan program vokasi (diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan).

- Bagi calon mahasiswa yang hanya memilih 1 atau 2 prodi, bebas memilih program apa pun.

- Jika calon mahasiswa memilih 3 prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 1 program vokasi, atau 2 program vokasi dan 1 program akademik.

- Jika, calon mahasiswa memilih 4 pilihan prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma 3.

3. Aturan Penilaian SNPMB 2024

- Soal dalam SNBT 2024 tidak hanya pilihan ganda, melainkan juga ada isian singkat.

- Materi tes untuk SNBT 2024 tetap sama yaitu tentang Tes Potensi Skolastik (TPS), penalaran matematika, dan literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Meskipun terdapat perubahan, Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menegaskan hal ini tidak akan menyulitkan mahasiswa.

“Memang terdapat perubahan, tetapi ini bukan merupakan soal isian esai yang memerlukan jawaban panjang. Peserta mahasiswa hanya perlu menuliskan jawabannya secara singkat, sehingga tidak akan menyulitkan mahasiswa dan tetap bisa dinilai lewat sistem komputer,” ujar Tjitjik dikutip dari laman Kemdikbud.

4. Aturan Pelaporan SNPMB 2024

Untuk kendala sistem dan lainnya dalam rangkaian SNPMB 2024, calon mahasiswa atau mahasiwi bisa mengajukan pelaporan sesuai dengan ketentuan dengan mengirimkan bukti ke laman resmi di bawah ini:

Website: https://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Twitter/X: @snpmb_bppp

Instagram: @_snpmbbppp

TikTok: @snpmb_bppp

Facebook: SNPMB BPPP

YouTube: SNPMB BPPP

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas