Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan SNBP dan SNBT 2024: Pengertian, Ketentuan, Jadwal serta Syarat Daftar

Simak berikut merupakan perbedaan SNBP dan SNBT 2024 dari segi pengertian, ketentuan, jadwal serta syarat pendaftaran

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perbedaan SNBP dan SNBT 2024: Pengertian, Ketentuan, Jadwal serta Syarat Daftar
Grid.id
SNPMB 2024 resmi diumumkan berikut merupakan perbedaan seleksi jalur SNBP dan jalur SNBT 2024 ditinjau dari segi pengertian, ketentuan, jadwal serta syarat pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 resmi diumumkan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

Menurut pengumuman yang dirilis panitia SNPMB 2024 dalam siaran YouTube SNPMB BPPP, Pendaftaran akun SNPMB bagi sekolah dapat diakses mulai 8 Januari sampai 8 Februari 2024.

Sementara untuk pendaftaran bagi siswa dapat diakses mulai 8 Januari hingga 15 Februari 2024.

Baca juga: Aturan SNPMB 2024: Camaba Bisa Pilih 4 Prodi, Peserta Lolos SNBP Dilarang Daftar SNBT- Jalur Mandiri

Adapun dalam seleksi SNPMB 2024, pihak panitia membuka sejumlah jalur pendaftaran bagi calon mahasiswa dan mahasiswi, diantaranya jalur SNBP dan SNBT.

Meskipun terdengar mirip, SNBP dan SNBT adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang berbeda. Keduanya memiliki ketentuan dan persyaratan berbeda yang harus dipahami oleh para peserta calon mahasiswa baru.

Berikut perbedaan SNBP dan SNBT 2024 dari segi pengertian, jadwal, ketentuan, serta syarat pendaftaran.

A. Pengertian SNBP dan SNBT 2024

BERITA REKOMENDASI

SNBP merupakan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Secara umum seleksi SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta portofolio akademik dan non akademik siswa.

Selain itu dalam jalur SNBP, rekam jejak kinerja sekolah juga menjadi salah satu acuan pihak panitia SNPMB dalam melakukan seleksi

Sementara SNBT adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Tes. SNBT merupakan jalur yang mengharuskan peserta didik untuk mengikuti seleksi tes.

Selain tes, dalam seleksi ini pihak panitia juga akan meninjau hasil nilai UTBK atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

B. Ketentuan Daftar SNBP dan SNBT 2024

Ketentuan SNBP 2024

1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:

- Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun

- Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun

- Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik

2. Sekolah yang mendaftarkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS

4. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNB

5. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB

6. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS

7. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju

8. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024

9. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun

Ketentuan SNBT 2024

1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali

2. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024

3. SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju

4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024

5. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun

6. Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

C. Jadwal Pendaftaran SNBP dan SNBT 2024

Jadwal SNBP

- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2023

- Masa sanggah kuota sekolah: 28 Desember 2023-17 Januari 2024

- Pengisian PDSS: 9 Januari-9 Februari 2024

- Pendaftaran SNBP: 14-28 Desember 2024

- Pengumuman SNBP: 26 Maret 2024

Jadwal SNBT

- Pendaftaran UTBK SNBT: 21 Maret-5 April 2024

- UTBK gelombang: 30 April dan 2-7 Mei 2024

- UTBK gelombang 2: 14-20 Mei 2024

- Pengumuman SNBT: 13 Juni 2024

- Masa unduh sertifikat UTBK SNBT: 17 Juni-31 Juli 202

D. Syarat Daftar SNBP dan SNBT 2024

Persyaratan Peserta SNBP 2024

1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS

4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS

5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga

6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi

7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Persyaratan Peserta SNBT 2024

1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa dan melakukan Registrasi di Portal SNPMB

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024)

5. Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:

- Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN

- Pas foto terbaru (berwarna)

- Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah

- Stempel/cap sekolah

4. Siswa lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023 atau Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024)

5. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan

6. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni atau Olahraga wajib mengunggah portofolio

7. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi

8. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra

9. Membayar biaya UTBK

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas