Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 96, 97, 98, dan 99 Bab 3: Uji Kompetensi
Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 halaman 96, 97, 98, 99 pada Bab 3 yang berjudul "Peraturan di Negaraku".
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 halaman 96, 97, 98, 99.
Soal halaman 96, 97, 98, 99 ini berada dalam Bab 3 yang berjudul "Peraturan di Negaraku".
Namun, sebelum melihat kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 halaman 96, 97, 98, 99, siswa diharapkan dapat mengerjakan soal secara mandiri.
Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas 8 ini ditulis oleh Tudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei, dan Prayogo.
Uji Kompetensi
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada pilihan jawaban A, B, C, atau D!
1. Fenomena sekolah dengan tingkat kedisiplinan tinggi terlihat dari cara berpakaian, interaksi antarwarga sekolah, serta tingkat kompetensi yang dicapai oleh semua siswa. Fenomena seperti itu dapat terjadi ketika sekolah menerapkan tata tertib dengan ....
A. adil
B. mandiri
C. pesanan
D. tekanan
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 2 Halaman 160 161 Kurikulum Merdeka Bab 4: Mari, Berlatih
2. Peraturan yang ada di lingkup RT/RW dibuat demi ketertiban dan kenyamanan semua warga. Dalam penyusunan tata tertib atau aturan tersebut, anggota masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui ....
A. musyawarah
B. demonstrasi
C. surat kaleng
D. petisi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, tata urutan yang tepat adalah ….
A. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Pemerintah, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Daerah
B. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Peraturan Daerah, Undang-undang, Peraturan Pemerintah
C. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Daerah, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah
D. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah
4. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari pernyataan di atas, dasar dari pembentukan peraturan daerah tersebut adalah ....
A. Undang-Undang
B. Keputusan Presiden
C. Peraturan Pemerintah
D. Surat Keputusan
5. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat persyaratan teknis seperti sistematika, pemilihan kata, istilah, serta bahasa hukum. Indikator tersebut menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas ….