Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

5 Jenis Beasiswa di UMS Full Gratis, Lengkap dengan Syarat dan Seleksinya

Beasiswa Kiai Haji Ahmad Dahlan (BKAD), Beasiswa Hafidz Al-Qur’an (BHA), Beasiswa Tunas Unggul Muhammadiyah (BTUM)

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Bangkit Nurullah
zoom-in 5 Jenis Beasiswa di UMS Full Gratis, Lengkap dengan Syarat dan Seleksinya
pmb.ums.ac.id
5 Jenis Beasiswa di UMS Full Gratis, Lengkap dengan Syarat dan Seleksinya 

Syarat

  • Peserta melampirkan Surat Rekomendasi yang di sahkan oleh sekolah umum Muhammadiyah/ SMK Muhammadiyah/ pondok Muhammadiyah. Template dapat di unduh pada sistem ODS;

Seleksi

  • Portofolio (Nilai Akademik/Rapor semester 1-5 dan Prestasi Penunjang);
  • Wawancara Akademik serta Wawancara Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

3. Beasiswa Hafidz Al-Qur’an (BHA)

Cakupan beasiswa

  • Berlaku untuk semua Prodi, termasuk FK dan FKG;
  • Biaya Akademik terdiri dari: (a) Dana Pengembangan; (b) SPP; (c) Wisuda.

Syarat

  • Hafal Al-Qur’an minimal 15 Juz (melampirkan surat keterangan/Sertifikat Hafidz);
  • Peserta melampirkan Surat Rekomendasi yang di sahkan oleh sekolah. Template dapat di unduh pada sistem ODS;
  • Surat Keterangan/Sertifikat Hafidz);
  • Nilai Rapor semester 1-5;
  • Tes Hafalan Al-Qur’an;
  • Wawancara Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
  • Rekomendasi dari sekolah atau pondok asal;
  • Bagi peserta yang lolos wawancara untuk Prodi FK dan FKG akan dilakukan tes CBT;
  • Bagi peserta dari jalur Ijazah Ujian Paket yang lolos wawancara, diwajibkan akan dilakukan tes CBT.

4. Beasiswa Unggulan (BU)

Cakupan beasiswa

  • Berlaku untuk semua Prodi, kecuali FK dan FKG;
  • Biaya Akademik terdiri atas: (a) Dana Pengembangan; (b) SPP; (c) Wisuda.
Rekomendasi Untuk Anda

Syarat

  • Peserta melampirkan Surat Rekomendasi yang di sahkan oleh sekolah. Template dapat di unduh pada sistem ODS;

Seleksi

  • Portofolio (Nilai Akademik/Rapor semester 1-5 dan Prestasi Penunjang);
  • Wawancara Akademik serta wawancara Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

5. Beasiswa Prestasi (BP)

  • Cakupan Beasiswa
  • Berlaku semua prodi kecuali FK dan FKG;
  • Biaya Akademik terdiri atas: (a) Dana Pengembangan; (b) SPP
  • Beasiswa bervariatif Maksimal 100 persen, ditinjau berdasarkan hasil seleksi

Syarat

  • Peserta melampirkan Surat Rekomendasi yang di sahkan oleh sekolah. Template dapat di unduh pada sistem ODS;
  • Beasiswa Prestasi Penalaran (BPP) : memiliki prestasi dan/atau kejuaraan setara provinsi, nasional atau internasional.
  • Beasiswa Prestasi Olahraga dan Seni (BPOS) : memiliki prestasi dan atau kejuaraan setara provinsi, Nasional, Internasional, dibuktikan dengan sertifikat,
    piagam atau piala.
  • Beasiswa Prestasi Konten creator, Selebgram, Influencer, youtuber : (a) Untuk Youtuber memiliki minimal 5 K subscriber, (b) Untuk Instagram memiliki minimal 10 K Follower, (c) Untuk Tik Tok memiliki minimal 10 K Follower, (d) Konten tidak mengandung sara, pornografi dan kekerasan.
  • Beasiswa Prestasi Bidang Keagamaan, Cabang-Cabang MTQ (BPBK) : memiliki prestasi dan atau kejuaraan setara provinsi, Nasional atau internasional, dibuktikan dengan sertifikat, piagam atau piala.

Seleksi

  • Portofolio (Nilai Rapor semester 1-5);
  • Melampirkan Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh;
  • Wawancara Al-Islam dan Kemuhammadiyahan serta Verifikasi Prestasi

Persyaratan umum beasiswa

  • Melampirkan Rapor semester 1-5 yang meperoleh Cap Legalisasi sekolah pada setiap semester;
  • Menyerahkan surat permohonan untuk memperoleh beasiswa menggunakan form yang disediakan UMS (dapat diunduh di akun masing-masing pendaftar);
  • Calon Mahasiswa hanya dapat mengikuti seleksi pada 1 jenis beasiswa.
  • Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan panitia penerimaan mahasiswa baru.

(Tribunnews.com/BN)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas