Link Daftar UM-PTKIN 2024 Dibuka sampai 15 Juni 2024, Cek Alur Pendaftaran, Syarat dan Biayanya
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 dibuka mulai hari ini, Rabu (17/4/2024) pukul 08.00 WIB, berikut link daftarnya melalui laman resmi um.ptkin.ac.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.
Syarat Daftar UM-PTKIN 2024
1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
2. Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2024 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.
3. Peserta wajib memiliki:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Email yang aktif dan dapat dihubungi;
- Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.
5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.
7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.
8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.
Biaya Pendaftaran UM-PTKIN 2024
Biaya pendaftaran UM PTKIN 2024 sebesar Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Biaya ini belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.
Jadwal Seleksi UM-PTKIN 2024
- Pendaftaran/Pembayaran: 17 April 2024 pukul 08.00 WIB - 15 Juni 2024 pukul 15.00 WIB
- Finalisasi Pendaftaran: 17 April 2024 pukul 08.00 WIB - 19 Juni 2024 pukul 15.00 WIB
- Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 21 April 2024 pukul 08.00 WIB
- Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN: 24 Juni - 30 Juni 2024
- Pengumuman: 8 Juli 2024
Untuk pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN tercantum pada masing-masing Kartu Peserta Ujian dan dilaksanakan pada PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh Peserta dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)