UI Sudah Tetapkan UKT dan IPI untuk Mahasiswa Baru
Tarif UKT dan IPI di UI mengacu pada data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Universitas Indonesia (UI) membuat perubahan pada besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru yang kuliah di perguruan tinggi di Depok, Jawa Barat, ini.
UKT dan IPI merupakan komponen utama biaya pendidikan dan penentuan UKT dan IPI tersebut mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Tarif UKT dan IPI di UI mengacu pada data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan dan berlaku untuk setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi.
Soal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai.
UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial.
Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.
Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan, pada tahun 2024 ini UI menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3 T melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
"Mereka berasal dari 23 tempat di 3 T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar, " kata Amelita.
Tarif UKT Sarjana dan Vokasi
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pada saat pra-registrasi calon mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 akan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan, maka UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
Baca juga: Biaya Kuliah Unair 2024 S1 Jalur Mandiri Reguler, UKT Tertinggi Rp 20 Juta per Semester
Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT tersebut, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Tabel tarif UKT bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024, baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) dapat dilihat pada website penerimaan.ui.ac.id.
Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima Melalui Jalur Seleksi Mandiri TA 2024/2025