PPDB SMP Kendal 2024: Jalur Pendaftaran, Syarat, dan Jadwal Seleksi
Pendaftaran PPDB SMP Kendal 2024 dibuka hingga 31 Mei 2024 melalui laman ppdb.kendalkab.go.id.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kendal jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2024 dibuka hingga 31 Mei 2024.
Pendaftaran PPDB SMP Kendal 2024 dibuka melalui enam jalur, meliputi jalur zonasi, jalur zonasi khusus, dan jalur prestasi.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali (PTOW), jalur afirmasi, serta kelas khusus olahraga (KKO).
Persyaratan, jadwal, dan tahapan PPDB SMP Kendal 2024 pada setiap jalur pendaftaran berbeda-beda.
Pendaftaran PPDB SMP Kendal 2024 dilakukan secara daring melalui laman ppdb.kendalkab.go.id.
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Kendal 2024
Mengutip laman resmi, persyaratan PPDB SMP Kendal 2024 yakni sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi calon peserta didik saat melakukan pendaftaran menurut jalur yang dipilih.
Berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB SMP Kendal 2024 untuk masing-masing jalur:
Jalur Zonasi
- Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A / satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan/foto asli Kartu Keluarga;
- Scan/foto print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Scan/foto KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada.
Jalur Zonasi Khusus
- Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A / satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan/foto asli Kartu Keluarga;
- Scan/foto print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Scan/foto KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada.
Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP, Klik ppdb.jakarta.go.id
Jalur Prestasi
- Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A / satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan/foto asli Kartu Keluarga;
- Scan/foto print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Scan/foto KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada;
- Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (PTOW)
- Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A / satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan/foto asli Kartu Keluarga;
- Scan/foto print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Scan/foto KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada;
- Scan/foto asli Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur Afirmasi
- Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A / satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan/foto asli Kartu Keluarga;
- Scan/foto print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Scan/foto KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada;
- Kartu PKH atau Kartu BPNT dan Kartu Keluarga yang menyebut peserta didik merupakan keluarga inti dari penerima progam tersebut.
Kelas Khusus Olahraga (KKO)
- Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A / satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan/foto asli Kartu Keluarga;
- Scan/foto print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Scan/foto asli piagam pestasi tertinggi bagi yang memiliki.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Kendal 2024
Jadwal dan tahapan pendaftaran PPDB SMP Kendal 2024 berbeda untuk setiap jalur.