Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Klarifikasi ke KPAI Soal Buku Sastra Bermuatan Kekerasan di Kurikulum, Ada 3 Rekomendasi

KPAI mendengarkan klarifikasi pihak Kemendibud Ristek soal karya sastra bermuatan kekerasan dalam pertemuan yang digelar KPAI.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendikbud Klarifikasi ke KPAI Soal Buku Sastra Bermuatan Kekerasan di Kurikulum, Ada 3 Rekomendasi
handout
KPAI mendengarkan klarifikasi pihak Kemendibud Ristek dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat KPAI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) meminta klarifikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui Kepala Pusat Perbukuan terkait dugaan karya sastra bermuatan kekerasan, serta karya sastra tidak ramah anak.

KPAI mendengarkan klarifikasi pihak Kemendibud Ristek dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat KPAI, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Hal tersebut sebagai langkah KPAI merespon aduan masyarakat, serta pro kontra publik terkait dugaan karya sastra bermuatan kekerasan, serta dianggap tidak ramah anak, yang telah direkomendasikan masuk kurikulum.

KPAI melibatkan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dalam forum tersebut.

Tujuannya agar mendapatkan gambaran perspektif psikologi terkait karya sastra yang layak dibaca anak sesuai usia perkembangannya, serta pengaruh hasil baca yang tidak komprehensif terhadap perilaku anak pada kehidupan yang nyata.

"KPAI berpandangan bahwa sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak, serta UU Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan dipahami anak," kata Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Aris, anak wajib mendapatkan perlindungan pada satuan pendidikan, satu di antaranya dalam bentuk mendapatkan sumber belajar yang ramah, tidak mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, seksual, intoleransi, serta diskriminasi.

"KPAI menegaskan bahwa dalam UU Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah diatur syarat isi buku; tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian," katanya.

Karena itu, buku sastra yang direkomendasikan harus memenuhi syarat isi tersebut.

KPAI menjelaskan, rekomendasi buku sastra masuk kurikulum harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak; non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Baca juga: Eggy Fajar Andalas: Karya Sastra Dipengaruhi Dari Hasil Akumulasi Pengetahuan Penulis

"Maka setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak, sebagai pihak pengguna buku tersebut," ucapnya.

Menanggapi pokok pengaduan dan pandangan KPAI, Kepala Pusat Perbukuan Kemendibud Ristek, Supriyanto menjelaskan Kemendikbud Ristek telah menyertakan buku panduan penggunaan rekomendasi buku sastra yang memuat panduan pengguna guru, pendampingan siswa, ringkasan isi 177 buku sastra, serta disclaimer/penafian isi buku yang mengandung kekerasan.

Baca juga: Cegah Kepunahan, Kantor Bahasa NTB Konservasi Karya Sastra Suku Sasak

Dalam proses pemilihan buku dan penyusunan panduan juga sudah melibatkan kurator dan reviewer yang memiliki kapasitas pada bidang sastra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas