Kemendikbud Klarifikasi ke KPAI Soal Buku Sastra Bermuatan Kekerasan di Kurikulum, Ada 3 Rekomendasi
KPAI mendengarkan klarifikasi pihak Kemendibud Ristek soal karya sastra bermuatan kekerasan dalam pertemuan yang digelar KPAI.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Choirul Arifin
Namun, pihaknya mengakui masih ada kesalahan pada beberapa konten buku panduan tersebut.
Pihaknya mengakui belum memperhatikan perspektif perlindungan anak, belum uji publik dengan melibatkan anak, serta melibatkan ahli psikologi, agamawan, dan perguruan tinggi dalam proses penyusunan dan penetapan rekomendasi buku sastra masuk kurikulum.
Memperhatikan masukan para pihak, Supriyanto memastikan akan menarik buku panduan, serta akan mengkaji ulang buku sastra yang akan direkomendasikan masuk dalam kurikulum, dengan memperhatikan perspektif perlindungan anak.
Hasil dari klarifikasi tersebut dihasilkan 3 rekomendasi:
Pertama, memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak bermuatan sara, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
Kedua, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak; non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikolog anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.