PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK: Ketentuan, Kuota, Dasar Seleksi, dan Jadwal
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK akan dibuka mulai 10 Juni 2024, berikut ketentuan, kuota, dasar seleksi, hingga jadwal lengkapnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2024/2025 bakal segera dimulai.
Periode pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK akan dibuka mulai 10 Juni 2024.
Terdapat tiga jalur pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK, yaitu prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali (PTO) dan/atau anak guru/tenaga kependidikan (GTK).
Mengutip unggahan pada akun Instagram @disdikdki, berikut informasi ketentuan, kuota, dasar seleksi, dan jadwal PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK:
Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK
- Calon Peserta Didik Baru (DPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka masih bisa dipakai.
- CPDB tidak terdaftar pada satuan pendidikan negeri/swasta yang dituju.
- Tidak memiliki kendala fisik untuk belajar sesuai kompetensi keahlian/konsentrasi yang dipilih.
- Memiliki surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah untuk pilihan konsentrasi keahlian tertentu.
Kuota PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK
- Jalur prestasi: 50 persen dari daya tampung jalur prestasi akademik dan 5 persen dari daya tampung untuk jalur prestasi non akademik
- Jalur afirmasi: 43 persen dari daya tampung
- Jalur PTO dan GTK: 2 persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari jalur PTO.
Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK
Jalur Prestasi
Jika pendaftar jalur prestasi akademik atau non akademik melebihi daya tampung maka diberlakukan urutan seleksi:
- Total pembobotan indeks prestasi akademik
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, maka akan dilimpahkan PPDB tahap kedua.
Jalur Afirmasi
Baca juga: Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK Dibuka 3 Juni 2024, Simak Caranya
Pendaftar afirmasi prioritas pertama CPDB anak panti asuhan dan anak nakes yang meninggal akibat Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi.
Jika pendaftar afirmasi prioritas pertama penyandang disabilitas melebihi daya tampung maka akan diseleksi berdasarkan urutan:
- Usia tertua ke termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jika pendaftar afirmasi melebihi daya tampung maka proses seleksi berdasarkan urutan:
- Total pembobotan indeks prestasi akademik
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jika kuota afirmasi penyandang disabilitas tak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke jalur afirmasi prioritas kedua.
Jika masih tidak terpenuhi, maka dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Jalur PTO dan GTK