Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA, SMK dan SLB, Dibuka Mulai Hari Ini

Inilah link pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB. Tahap 1 dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Link Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA, SMK dan SLB, Dibuka Mulai Hari Ini
ppdb.jabarprov.go.id
Link pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB. Tahap 1 dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2024 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.

Periode pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dibuka mulai 3 hingga 7 Juni 2024.

Seluruh proses pendaftaran PPDB Jabar 2024 dilakukan secara online melalui laman resmi atau dengan aplikasi yang telah disediakan.

Selain itu, pendaftaran PPDB Jabar juga dapat dilakukan secara langsung melalui sekolah tujuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Untuk memudahkan Calon Peserta Didik Baru (CPDB), pendaftaran PPDB Jabar 2024 dapat diakses melalui link berikut ini:

Laman resmi pendaftaran PPDB Jabar 2024 >>> LINK

Aplikasi pendaftaran PPDB Jabar 2024 (Android) >>> LINK

Berita Rekomendasi

Aplikasi pendaftaran PPDB Jabar 2024 (iOS) >>> LINK

Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2024

  • Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA);
  • Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:

1) Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);

Baca juga: Format Surat Tanggung Jawab Mutlak PPDB Jabar 2024

3) melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;

4) Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;

6) Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).

Jadwal PPDB Jawa Barat 2024

Tahap 1

3-7 Juni 2024

  • Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB Tahap 1
  • Masa Sanggah Verifikasi

10-12 Juni 2024

  • Pemetaan atau Penyaluran Afirmasu KETM non Ekstim
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas