Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 untuk SPAUD, SLB dan SKB, Mulai Batas Usia hingga Dokumen

Simak syarat daftar PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SPAUD, SLB dan SKB. Pendaftaran dibuka melalui laman ppdb.jakarta.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 untuk SPAUD, SLB dan SKB, Mulai Batas Usia hingga Dokumen
ppdb.jakarta.go.id
Laman ppdb.jakarta.go.id - Syarat daftar PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SPAUD, SLB dan SKB. Pendaftaran dibuka mulai 10 Juni 2024 melalui laman ppdb.jakarta.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Periode pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SPAUD, SLB dan SKB dibuka mulai 10 Juni 2024.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

PPDB Jakarta kategori SPAUD terdiri dari pendidikan formal, Taman Kanak-kanak (TK) dan nonformal yakni Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Sementara kategori SLB terdiri dari TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB.

Terakhir untuk SKB berlaku untuk Paket A, Paket B dan Paket C.

Adapun syarat daftar SPAUD, SLB dan SKB pada PPDB Jakarta 2024, yakni sebagai berikut:

Syarat Daftar PAUD PPDB Jakarta 2024

BERITA TERKAIT

Berusia dua sampai enam tahun pada 1 Juli 2024 untuk TPA dan SPS.

Barusia tiga sampai enam tahun dengan prioritas usia tiga sampai dengan empat tahun tanggal 1 Juli 2024 untuk KB.

Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk TK Kelompok A.

Baca juga: Format Surat Pernyataan Kebenaran Data Orang Tua PPDB Yogya 2024 dan Link Download

Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk TK Kelompok B.

Syarat Daftar SLB PPDB Jakarta 2024

1. TKLB

Memiliki akte kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang.

2. SDLB

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas