Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 untuk SPAUD, SLB dan SKB, Mulai Batas Usia hingga Dokumen
Simak syarat daftar PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SPAUD, SLB dan SKB. Pendaftaran dibuka melalui laman ppdb.jakarta.go.id
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Periode pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SPAUD, SLB dan SKB dibuka mulai 10 Juni 2024.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
PPDB Jakarta kategori SPAUD terdiri dari pendidikan formal, Taman Kanak-kanak (TK) dan nonformal yakni Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Sementara kategori SLB terdiri dari TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB.
Terakhir untuk SKB berlaku untuk Paket A, Paket B dan Paket C.
Adapun syarat daftar SPAUD, SLB dan SKB pada PPDB Jakarta 2024, yakni sebagai berikut:
Syarat Daftar PAUD PPDB Jakarta 2024
Berusia dua sampai enam tahun pada 1 Juli 2024 untuk TPA dan SPS.
Barusia tiga sampai enam tahun dengan prioritas usia tiga sampai dengan empat tahun tanggal 1 Juli 2024 untuk KB.
Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk TK Kelompok A.
Baca juga: Format Surat Pernyataan Kebenaran Data Orang Tua PPDB Yogya 2024 dan Link Download
Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk TK Kelompok B.
Syarat Daftar SLB PPDB Jakarta 2024
1. TKLB
Memiliki akte kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang.
2. SDLB