Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Jalur Afirmasi di ppdb.jakarta.go.id, Dibuka 10 Juni 2024
Dibuka mulai Senin, 10 Juni 2024, ini cara daftar PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA untuk jalur Afirmasi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMA untuk jalur Afirmasi.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA dibuka mulai Senin, 10 Juni 2024.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, pengumuman dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.
Adapun Jalur Afirmasi, terdiri atas:
- Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, dan Anak Penyandang Disabilitas.
- Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar.
- Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada nomor 2 terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 SMA Jalur Afirmasi
Baca juga: Cara Pemilihan Sekolah di PPDB Jakarta 2024 untuk Daftar SD, SMP, SMA, SMK dan PPDB Bersama Swasta
Waktu Pendaftaran
Pelayanan pendaftaran secara daring dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
Pelayanan pengaduan yang disampaikan melalui Layanan Pengaduan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
- Hari: Senin - Sabtu
- Pukul : 08.00 - 16.00 WIB
Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Jalur Afirmasi
1. Afirmasi Prioritas Pertama
Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta:
a. Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Keseh atan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;
b. Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung; dan
c. Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Keseha tan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dapat memilih hanya 1 (satu) Sekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.