5 Larangan dalam PPDB 2024 dan Sanksinya
Orang tua atau wali murid wajib mengetahui terkait larangan apa saja yang berlaku pada PPDB 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih berjalan hingga saat ini.
Tentunya, orang tua atau wali murid wajib mengetahui terkait larangan apa saja yang berlaku pada PPDB 2024.
Pasalnya, ada sejumlah larangan yang apabila dilanggar maka dikenakan sanksi.
Dalam tahapan pelaksanaan PPDB 2024, ada sejumlah larangan meliputi:
1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.
4. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah memungut biaya pendaftaran PPDB.
5. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Sanksi
Sanksi pada pelaksanaan PPDB dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran, baik calon peserta didik/orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya.
Baca juga: Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 SMA untuk Siapa Saja? Cek 7 Kategori Peserta
Sanksi akan dilaksanakan jika pelanggaran telah melalui klarifikasi, verifikasi, atau investigasi.
Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi pembatalan penerimaan calon peserta didik oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi, ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dinas pendidikan provinsi memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. Teguran tertulis
2. Penundaan atau pengurangan hak
3. Pembebasan tugas
4. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(Tribunnews.com, Widya)