Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi pada PMM

Kepala Sekolah akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Berikut caranya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi pada PMM
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/28188813473689-Tentang-Bukti-Dukung-untuk-Kepala-Sekolah
Bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekolah akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja.

Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja.

Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan pada Platform Merdeka Mengajar, atau Sertifikat Pelatihan yang diperoleh melalui Platform Merdeka Mengajar atau lainnya.

Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM).

2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop.

Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

BERITA REKOMENDASI

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk mulai mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi

4. Klik tombol 'Kumpulkan' untuk mengunggah dokumen dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

5. Klik 'Unggah' untuk mengunggah dokumen pengembangan kompetensi.

Baca juga: Contoh Isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut Nilai Peningkatan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di PMM

Perlu diketahui bahwa jumlah dokumen yang diunggah bersumber dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui selama penyusunan Perencanaan Kinerja.

6. Anda bisa memilih salah satu cara unggah, baik melalui perangkat laptop/komputer Anda maupun melalui Bukti Karya.

7. Klik 'Kumpulkan' jika dokumen yang diunggah sudah sesuai.

Klik ‘Hapus’ Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dan ingin mengunggah kembali dengan dokumen yang benar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas