Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka 24 Juni, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Inilah syarat dan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Riau jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pendaftaran PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka 24 Juni, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
https://ppdb.riau.go.id/
Prapendaftaran PPDB Riau 2024 - Inilah syarat dan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Riau jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat dan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Riau jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

Adapun tahapan pra-pendaftaran PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK telah dibuka mulai hari ini, Jumat (21/6/2024).

Setelah itu, proses pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK akan dibuka Senin, 24 Juni 2024.

Adapun proses pendaftaran PPDB Riau 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.riau.go.id/.

Selengkapnya, inilah syarat dan tahapan pendaftaran PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK.

Persyaratan Umum

Persyaratan yang digunakan untuk semua jalur/kelompok pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran, sebagai berikut:

1. Ijazah / SKL SMP Sederajat

Berita Rekomendasi

Scan/hasil pindai (asli) Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir.

2. Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V

Scan/hasil pindai (asli) Surat keterangan rata-rata nilai Rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca juga: Prapendaftaran PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka, Ini Tahapan dan Dokumen yang Disiapkan

3.Akta Kelahiran

Scan/hasil pindai (asli) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2024 (tahun berjalan).

4. Kartu Keluarga

Scan/hasil pindai (asli) Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2022 khusus untuk [SMA] Jalur Zonasi & Jalur Afirmasi dan [SMK] Kelompok Tempatan & Kelompok Afirmasi (jika terdapat perubahan data KK, maka KK lama harus ikut dilampirkan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas