Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Daftar PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK, Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Dibuka 24 Juni

Pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK akan dibuka Senin, 24 Juni 2024, berikut caranya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Tata Cara Daftar PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK, Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Dibuka 24 Juni
https://ppdb.riau.go.id/
Prapendaftaran PPDB Riau 2024 - Pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK akan dibuka Senin, 24 Juni 2024, simak inilah tata cara daftar PPDB Riau 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Riau jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

Proses pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK akan dibuka Senin, 24 Juni 2024.

Adapun proses pendaftaran PPDB Riau 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.riau.go.id/.

Pendaftaran merupakan proses dimana calon peserta didik untuk memilih sekolah dan melakukan pendaftaran pada sekolah yang diinginkan berdasarkan jalur dan jurusan yang ada.

Persyaratan Umum

Persyaratan yang digunakan untuk semua jalur/kelompok pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran, sebagai berikut:

1. Ijazah / SKL SMP Sederajat

Scan/hasil pindai (asli) Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir.

Berita Rekomendasi

2. Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V

Scan/hasil pindai (asli) Surat keterangan rata-rata nilai Rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3.Akta Kelahiran

Baca juga: Tata Cara Prapendaftaran PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK, Registrasi Akun di Laman ppdb.riau.go.id

Scan/hasil pindai (asli) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2024 (tahun berjalan).

4. Kartu Keluarga

Scan/hasil pindai (asli) Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2022 khusus untuk [SMA] Jalur Zonasi & Jalur Afirmasi dan [SMK] Kelompok Tempatan & Kelompok Afirmasi (jika terdapat perubahan data KK, maka KK lama harus ikut dilampirkan).

5. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas