Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 3 di SMK Penerima, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa

Berikut cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3 Zonasi SMK di sekolah tujuan, serta apa saja dokumen yang wajib dibawa jika lolos seleksi.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 3 di SMK Penerima, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi orang tua bersama calon siswa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 - Berikut cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3 Zonasi SMK di sekolah tujuan, serta apa saja dokumen yang wajib dibawa jika lolos seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3 Zonasi SMK di sekolah tujuan.

Menurut jadwal, pengumuman dan daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3 di SMK tujuan dapat dilakukan mulai hari ini, Senin (24/6/2024.

Calon siswa yang diterima di SMK tujuan pengumuamn PPDB Jatim 2024 tahap 3 wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Adapun tahapan daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3 dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Lalu, bagaimana tata cara daftar ulang PPDB Jatim 2024, serta apa saja dokumen yang dibawa?

Simak tata cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 3, untuk siswa yang diterima di jalur Zonasi SMK, mengutip laman ppdbjatim.net, berikut ini:

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 3

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima.
  2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan
  3. Menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  4. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  5. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos pada jalur zonasi, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu.
  6. Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada nomor 4 adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  7. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  8. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Apabila calon siswa lolos, maka dapat mencetak bukti penerimaan di SMK tujuan di laman pengumuman PPDB Jatim 2024 tahap 3.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, dapat melakukan daftar ulang di SMA Negeri tujuan mulai setelah pengumuman sampai 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

Berikut cara cek pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3, mengutip laman resminya, sebagai berikut.

Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3

1. Buka laman Pengumuman PPDB Jatim 2024 di ppdbjatim.net atau KLIK LINK;

2. Klik menu "Cetak Bukti";

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK di Ppdbjatim.net, Ini Tahap Selanjutnya

3. Pilih "Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan", lalu klik "Tahap 3";

4. Masukan NISN:

Guna mengurangi trafik pada server, maka akses halaman cetak bukti akan menerapkan skema ganjil genap.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas