Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Arti Status Data Sementara di Hasil PPDB Jateng 2024, Diumumkan Hari Ini di ppdb.jatengprov.go.id

Inilah arti status data Sementara saat melihat hasil PPDB Jateng 2024 yang diumumkan pada Senin (1/7/2024) hari ini melalui ppdb.jatengprov.go.id

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Arti Status Data Sementara di Hasil PPDB Jateng 2024, Diumumkan Hari Ini di ppdb.jatengprov.go.id
ppdb.jatengprov.go.id
Inilah arti status data Sementara saat melihat hasil PPDB Jateng 2024 yang diumumkan pada Senin (1/7/2024) hari ini melalui ppdb.jatengprov.go.id. 

Daftar ulang dilakukan dengan datang ke sekolah yang menerima calon siswa.

Jadwal daftar ulang dibuka mulai 3-12 Juli 2024.

Syarat daftar ulang biasanya diatur oleh sekolah masing-masing berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Oleh karena itu, calon siswa harus mendatangi atau menghubungi sekolah tujuan untuk agar dapat memproses daftar ulang.

Sebelumnya, pastikan juga, siswa sudah mencari informasi mengenai syarat daftar ulang.

Bagi peserta yang lolos seleksi PPDB, tapi tidak melakukan daftar ulang, maka kuotanya akan diisi oleh peserta cadangan yang akan diumumkan pada 15 Juli 2024.

Calon peserta cadangan adalah mereka yang memenuhi persyaratan, tapi tidak masuk dalam daya tampung sehingga belum mendapat sekolah.

Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMK

Rekomendasi Untuk Anda

1. Jalur Domisili Terdekat:

  • jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga
  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2. Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Anak Panti, dan Anak Tidak Sekolah/ATS):

  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
  • Lama ATS (khusus calon peserta didik ATS).

3. Jalur Prestasi

  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yunita Rahmayanti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas