Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Status Data Sementara di Hasil PPDB Jateng 2024, Diumumkan Hari Ini di ppdb.jatengprov.go.id

Inilah arti status data Sementara saat melihat hasil PPDB Jateng 2024 yang diumumkan pada Senin (1/7/2024) hari ini melalui ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Arti Status Data Sementara di Hasil PPDB Jateng 2024, Diumumkan Hari Ini di ppdb.jatengprov.go.id
ppdb.jatengprov.go.id
Inilah arti status data Sementara saat melihat hasil PPDB Jateng 2024 yang diumumkan pada Senin (1/7/2024) hari ini melalui ppdb.jatengprov.go.id. 

Calon siswa yang dinyatakan lolos hasil seleksi PPDB Jateng 2024 wajib melakukan daftar ulang.

Daftar ulang dilakukan dengan datang ke sekolah yang menerima calon siswa.

Jadwal daftar ulang dibuka mulai 3-12 Juli 2024.

Syarat daftar ulang biasanya diatur oleh sekolah masing-masing berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Oleh karena itu, calon siswa harus mendatangi atau menghubungi sekolah tujuan untuk agar dapat memproses daftar ulang.

Sebelumnya, pastikan juga, siswa sudah mencari informasi mengenai syarat daftar ulang.

Bagi peserta yang lolos seleksi PPDB, tapi tidak melakukan daftar ulang, maka kuotanya akan diisi oleh peserta cadangan yang akan diumumkan pada 15 Juli 2024.

Berita Rekomendasi

Calon peserta cadangan adalah mereka yang memenuhi persyaratan, tapi tidak masuk dalam daya tampung sehingga belum mendapat sekolah.

Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMK

1. Jalur Domisili Terdekat:

  • jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga
  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2. Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Anak Panti, dan Anak Tidak Sekolah/ATS):

  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
  • Lama ATS (khusus calon peserta didik ATS).

3. Jalur Prestasi

  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas