Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di ppdb.jatimprov.go.id

Simak cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dengan mengakses laman ppdb.jatimprov.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di ppdb.jatimprov.go.id
ppdbjatim.net
Portal PPDB Jatim 2024 untuk daftar SMA dan SMK - Simak cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dengan mengakses laman ppdb.jatimprov.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.

Menurut jadwal, pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK akan dibuka mulai hari Rabu (3/7/2024) pukul 00.01 WIB.

PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK menggunakan sistem penilaian gabungan rerata nilai rapor SMP sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi SMP, da indeks sekolah asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman ppdb.jatimprov.go.id.

Lebih lengkapnya berikut cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, berserta syarat dan ketentuannya.

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

Ikuti cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5, mengutip laman resminya:

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id

Berita Rekomendasi

2. Masuk menggunakan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

3. Bagi pendaftar Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan:

Paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, SMA, SMK di Ppdb.jakarta.go.id

Syarat Ketentuan Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5

  1. Jalur prestasi nilai akademik SMK diperuntukkan bagi siswa baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah;
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
  4. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
  5. Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4  semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 3;
  6. Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5;
  7. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
  8. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  9. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70;
  10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
  11. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMK Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
  12. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 15 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMK/SMK);
  13. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dindik Jatim;
  14. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen, Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen, dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen;
  15. Nilai Akhir yang digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMK;

Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran);
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

1. Jumlah Nilai Akhir,

2. Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas