Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK di pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id

Berikut cara daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK melalui laman https://pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id/, lengkap dengan syarat ketentuannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK di pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id
https://pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id/
PPDB Sumbar 2024 SMA SMK - Berikut cara daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK melalui laman https://pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id/, lengkap dengan syarat ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK.

Menurut jadwal, pendaftaran PPDB Sumbar 2024 tahap 2 jalur zonasi SMA dibuka sampai dengan 5 Juli 2024.

Sementara pendaftaran PPDB Sumbar 2024 tahap 2 SMK dibuka sampai dengan 9 Juli 2024.

Adapun pendaftaran PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK dapat dilakukan melalui laman https://pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id/.

Ikuti cara daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK beserta syarat ketentuannya, mengutip laman resminya.

Cara Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK

1. Akses laman pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id atau KLIK LINK

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

Berita Rekomendasi

3. Klik 'Masuk';

4. Kemudian siswa memilih jalur pendaftaran, memilih sekolah, dan mencetak kartu bukti pendaftaran;

5. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar;

6. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang dituju.

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jogja 2024 di SMA SMK Penerima dan Berkas yang Wajib Dibawa

Syarat Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 untuk SMA

  1. Calon peserta didik baru SMA Negeri harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  3. Bagi calon peserta didik baru SMA Negeri dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Calon peserta didik baru SMA Negeri hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
  5. Bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran berjalan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Syarat Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 untuk SMK

1. Calon peserta didik baru SMK Negeri meliputi:

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon peserta didik baru SMK Negeri;
  • Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  • Memiliki nilai Rapor semester I sampai dengan semester V untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS; dan
  • Bagi calon peserta didik baru SMK Negeri dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Persyaratan khusus calon peserta didik baru SMK Negeri meliputi:

  • Tidak buta warna; dan
  • Mengikuti tes fisik, minat dan bakat.

3. Persyaratan tersebut berlaku bagi SMK Negeri pada kompetensi keahlian tertentu yang meliputi:

  • kelompok teknologi rekayasa;
  • kelompok teknologi informatika;
  • kelompok industri dan kimia; dan
  • kelompok kemaritiman.

4. Persyaratan tersebut berlaku bagi SMK Negeri pada kompetensi keahlian tertentu yang meliputi:

  • kelompok pariwisata;
  • kelompok kemaritiman; dan
  • kelompok seni dan industri kreatif.

Calon peserta didik baru SMK Negeri dapat memilih 1 (satu) SMK Negeri dengan 2 (dua) kompetensi keahlian yang berbeda, atau 2 (dua) SMK Negeri dengan 1 (satu) kompetensi keahlian yang sama

Jadwal PPDB Sumbar 2024 Tahap 2

Zonasi SMA:

  • Pendaftaran: 1-5 Juli 2024
  • Seleksi: 1-6 Juli 2024
  • Pengumuman: 7 Juli 2024
  • Pendaftaran ulang: 7-8 Juli 2024

Tahap 2 SMK:

  • Pendaftaran: 1-9 Juli 2024
  • Tes Minat Bakat: 1-10 Juli 2024
  • Pengumuman: 11 Juli 2024
  • Pendaftaran Ulang: 11-12 Juli 2024

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas