Pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya
Syarat dan cara daftar PPDB Kota Tanggerang Selatan 2024 jenjang SMP Tahap 2 jalur zonasi. pendaftaran sudah dibuka hari ini, Selasa (2/7/2024).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 sudah dibuka hari ini, Selasa (2/7/2024).
Adapun pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 ini dibuka untuk Jalur Zonasi.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.
Nantinya, hasil seleksi PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 akan diumumkan pada 5 Juli 2024.
Selengkapnya, inilah syarat hingga cara daftar PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2.
Syarat Daftar
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas I (satu) pada SMP Negeri:
1. Melampirkan Akta Kelahiran.
2. Melampirkan Kartu Identitas Anak.
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Zonasi masa lama tempat tinggal di Kota Tangerang Selatan yang telah tercatat pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) paling singkat 1 (satu) tahun (terdata pada tanggal 15 Juni 2023).
4. Bagi Peserta Jalur Prestasi Akademik (nilai rapor) melampirkan Nilai Rapor berupa angka yang telah dilegalisir Kepala Sekolah asal Kelas IV (empat), Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam) semester 1 (satu) pada 8 (delapan) mata pelajaran dan jumlah peringkat nilai dari total 5 semester, adapun 8 (delapan) mata pelajaran yaitu:
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jogja 2024 di SMA SMK Penerima dan Berkas yang Wajib Dibawa
- Pendidikan Agama (di madrasah: SKI, Akidah Akhlak, Qurdis dan Fiqih);
- Pendidikan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
- Seni Budaya/Prakarya; dan
- Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
5. Bagi peserta Jalur Prestasi Akademik Hasil Lomba memiliki bukti prestasi/sertifikat (prestasi akademik atau non-akademik) diperoleh dari kompetisi yang direkomendasikan atau diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMDI: dan/atau
- Lembaga lainnya yang mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan dari Cabang Olahraga sesuai induk/naungan, dan atau KONI.
6. Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang bekerja pada instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi pemerintah, dengan melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).
b) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi swasta:
- Berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dimaksud serta,
- Melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).
7. Pendaftar Jalur Anak Guru, melampirkan bukti surat penugasan atau surat keputusan mengajar (sebagai guru) dari kepala sekolah tempat bekerja.
8. Pendaftar Jalur Afirmasi dengan ketentuan:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu memiliki bukti keikutsertaan orang tua peserta didik atau peserta didik dalam program penanganan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; seperti program KIP/PIP.
- Bagi peserta didik disabilitas memiliki rekomendasi sebagai peserta didik disabilitas.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di ppdb.jatimprov.go.id
Tata Cara Daftar
1. Peserta penerimaan peserta didik baru melakukan Pra PPDB secara daring pada website dengan alamat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN Kota Tangerang Selatan https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.
2. Bagi satuan pendidikan SD/MI yang ada di Kota Tangerang Selatan akan diberikan username dan password untuk input data yang dibutuhkan pada PPDB SMPN.
3. Jalur Zonasi dengan kuota 55 persen (lima puluh lima persen), sebagai berikut:
- Pendaftar membuka website PPDB https://ppdb.tangerangselatankota.go.id dan memilih jalur zonasi;
- Pendaftar memilih sekolah yang dituju;
- Klik jarak dari rumah (sesuai alamat KK);
- Pendaftar dapat mengunduh bukti pendaftaran;
- Panitia PPDB SMPN melakukan verifikasi (rapat pleno kelulusan, membuat berita acara kelulusan dan membuat SK kelulusan);
- Pengumuman; dan
- Calon peserta didik yang lulus melakukan daftar ulang.
Jadwal Seleksi
- Pendaftaran: 2 - 4 Juli 2024
- Pengumuman: 5 Juli 2024
- Daftar Ulang: 6 Juli 2024
(Tribunnews.com/Latifah)