PPDB Jatim 2024 SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik Ditutup Hari Ini, Daftar di Ppdb.jatimprov.go.id
Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMK jalur prestasi nilai akademik ditutup hari ini, Kamis (4/7/2024) pukul 21.00 WIB, segera akses ppdb.jatimprov.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMK jalur prestasi nilai akademik ditutup hari ini, Kamis (4/7/2024) pukul 21.00 WIB.
Bagi calon siswa yang belum sempat mendaftar PPDB Jatim 2024 SMK jalur prestasi nilai akademik dapat segera mengakses laman ppdb.jatimprov.go.id.
Adapun pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMK jalur prestasi nilai akademik menggunakan sistem penilaian gabungan rerata nilai rapor SMP sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi SMP, dan indeks sekolah asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Calon peserta didik dapat memilih 3 sekolah dalam pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMK jalur prestasi nilai akademik, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jatim 2024 SMK jalur prestasi nilai akademik?
Lebih lengkapnya simak informasi cara daftar PPDB Jatim 2024 SMK jalur prestasi nilai akademik, berserta syarat, kententuan, dan kriteria pemeringkatan.
Cara Daftar PPDB Jatim 2024 SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik
Ikuti cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5, mengutip laman resminya:
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id atau klik LINK
2. Masuk menggunakan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
3. Bagi pendaftar Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan:
Paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
Baca juga: PPDB Karanganyar 2024 SMP Dibuka Hari Ini, Peserta Wajib Unggah Berkas Pendaftaran
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Syarat Ketentuan Daftar PPDB Jatim 2024 SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik
- Jalur prestasi nilai akademik SMK diperuntukkan bagi siswa baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah;
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
- Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 3;
- Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5;
- Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70;
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
- Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMK Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
- Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 15 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMK/SMK);
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dindik Jatim;
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen, Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen, dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen;
- Nilai Akhir yang digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMK;
Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran);
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
1. Jumlah Nilai Akhir,